Mabestv.Newsz.id, MALANG – Polres Malang berhasil menangkap dua warga yang mengaku sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun ternyata menggunakan dokumen dan atribut palsu untuk menipu warga.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah menyebutkan, dua tersangka yang diamankan adalah HC (47) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan BS (30) warga Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan beberapa desa lainnya. Awalnya pada 31 Mei 2026, Kepala Desa Sumberporong, Idhinningrum menerima informasi bahwa akan diadakan sosialisasi program UMKM dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kemudian pelapor bersama perangkat desa bertemu dengan tersangka BS di lokasi usaha untuk mendengar penjelasan mengenai program pengembangan pelaku usaha yang diklaim berasal dari Provinsi Jatim,” ujar Kompol Fahmi dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).
Selanjutnya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka menggelar sosialisasi di Balai Desa Sumberporong dengan mengatasnamakan PT Baruna BUMD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 139 orang warga setempat.
Dalam pertemuan itu, tersangka menyampaikan rencana pembentukan koperasi PT Baruna yang beranggotakan pelaku UMKM. Warga yang ingin bergabung diminta membayar simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dari transaksi tersebut, uang yang diterima tersangka dari Kepala Desa selaku pengumpul dana mencapai Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 orang warga yang mendaftar secara mandiri dan menyerahkan uang sebesar Rp2,7 juta.
Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, terungkap bahwa kedua tersangka telah membuat surat tugas palsu. Untuk meyakinkan korban, mereka juga mengenakan atribut seperti seragam ASN palsu dan pin Korpri. Bahkan salah satu dari mereka sempat mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz. “Kedua tersangka mengakui telah memalsukan dokumen dan atribut kedinasan demi meyakinkan warga. Modus ini digunakan agar program yang ditawarkannya dipercaya sebagai program resmi pemerintah,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan yang merugikan masyarakat.(imm)