Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor saat sosialisasi kepada kepala desa terkait verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan penyelesaian sengketa pers memicu gelombang kritik tajam dari kalangan insan pers.
Kritik paling keras disampaikan Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar. Ia menilai penyampaian materi tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai kehormatan profesi wartawan yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Umar, tidak boleh ada pihak—termasuk organisasi profesi—yang menggiring opini seolah wartawan tanpa sertifikat UKW atau media belum terverifikasi Dewan Pers bukan wartawan sah atau tidak layak dilayani.
“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik membedakan pelayanan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers,” tegas Umar, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan UU Pers tidak menjadikan UKW syarat legal menjalankan profesi jurnalistik. UKW hanyalah sarana peningkatan kompetensi, bukan alasan menghapus hak konstitusional wartawan. Begitu pula verifikasi perusahaan pers adalah pembinaan administrasi, bukan alat menghakimi legalitas media atau membatasi kemerdekaan pers.
Narasi dalam sosialisasi itu dinilai berpotensi melahirkan diskriminasi dan stigma negatif terhadap ribuan wartawan yang bekerja sesuai aturan. “Jangan sampai masyarakat percaya wartawan tanpa UKW adalah ilegal. Itu keliru dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Umar juga mengingatkan proses pidana tidak ditentukan sertifikat UKW, melainkan jika terbukti melakukan tindak pidana sesuai undang-undang. Ia mendesak PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menimbulkan multitafsir.
“UU Pers tidak mengatur wartawan tanpa UKW bisa dipidana atau kehilangan status profesi. UKW untuk peningkatan kualitas, bukan syarat legalitas,” tambahnya.
Terakhir, Umar mengajak seluruh organisasi pers berhenti menyebarkan narasi yang memecah belah. “Pers butuh persatuan, bukan saling menjatuhkan. Mari kembali pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, jaga martabat profesi bersama,” pungkasnya.(Media group/Imam)

