Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik impor telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan KPPBC Juanda dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Proses penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari, dengan tim penyidik tetap berada di dalam gedung saat pemeriksaan berjalan.
“Pada hari ini kami sedang melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan impor telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solihin.
Mulya menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan praktik memasukkan ponsel bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi barang sebenarnya. Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara. Dugaan ini diperkirakan berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.
Modus operandi yang terungkap adalah memasukkan ponsel bekas, yang mayoritas berasal dari China, melalui jalur Pabean Juanda dengan dokumen impor yang dimanipulasi. Sejumlah perusahaan diduga bersekongkol dengan pihak tertentu untuk meloloskan barang tanpa melalui mekanisme pemeriksaan fisik yang seharusnya diterapkan.
Selain KPPBC Juanda, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lain, yaitu gedung kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Juanda, rumah importir berinisial MT, serta rumah pegawai Bea Cukai berinisial AY.
Dari KPPBC Juanda, disita tiga kontainer dokumen dan salinan data dari sistem informasi kepabeanan. Di lokasi PT JAS, tim penyidik mengamankan empat kontainer berisi dokumen perjalanan barang.
Sementara itu, dari kediaman MT ditemukan lima unit ponsel merek iPhone, perangkat perekam CCTV, dokumen keuangan, buku catatan pembagian uang, serta uang tunai sebesar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura. Di rumah AY, disita perhiasan emas, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, serta surat kendaraan bermotor.
“Seluruh barang dan dokumen sitaan akan kami analisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyelidikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, terdiri dari 30 orang lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun diduga ada keterkaitan langsung dari MT dan AY terhadap perkara ini.
Penyidik juga masih mendalami jumlah pasti ponsel yang masuk secara tidak sah serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Penanganan kasus ini dilakukan bersama Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus).(imm)

