Lampung Utara kembali menjadi perhatian setelah sejumlah menara telekomunikasi ilegal muncul di lokasi strategis, termasuk di depan rumah dinas Wakil Bupati dan dekat rumah jabatan Ketua DPRD. Menara yang diduga tidak memiliki izin ini telah berdiri sejak November 2023 dan kini menjadi sorotan publik. Sejumlah instansi terkait akhirnya mulai merespons masalah ini, dengan rencana rapat yang akan digelar pada Jumat (13/9/2024) untuk membahas langkah penanganan lebih lanjut.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Gunaido Uthama, ada sekitar lima menara yang diduga belum berizin. “Besok akan ada rapat terkait menara,” ujarnya, menjelaskan bahwa instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja juga akan hadir dalam pertemuan tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil terkait penghapusan atau pembongkaran menara tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Khairul Anwar, membenarkan adanya rencana rapat mengenai menara yang bermasalah. Ia mengatakan, pihaknya akan turut serta dalam pertemuan tersebut untuk memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah menara tersebut akan dibongkar atau hanya diberi surat peringatan.
Masalah ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Lampung Utara. Penjabat Bupati Aswarodi sebelumnya telah mendelegasikan penanganan masalah ini kepada Sekretaris Daerah Lekok. Lekok kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menugaskan Disperkimciptaru untuk menangani penertiban. Namun, respons dari pejabat Disperkimciptaru terlihat lamban. Bahkan, surat teguran pertama yang diberikan kepada pengembang pembangunan menara baru saja dikeluarkan, meski menara tersebut sudah berdiri selama hampir satu tahun.
Ironisnya, ada indikasi bahwa keberadaan menara ilegal ini justru sengaja dibiarkan. Fakta ini terungkap setelah Teraslampung.com menemukan foto yang menunjukkan Kepala Bidang Cipta Karya, Aprizal, berpose bersama tiga orang ASN di dekat menara tanpa izin. Aprizal mengakui bahwa dirinya memang pernah meninjau lokasi menara tersebut, meski ia tidak menjelaskan alasan pasti dari kunjungan tersebut.
“Kami datang untuk mengecek keandalan menara tersebut,” kata Aprizal, meski tidak memberikan penjelasan lebih rinci. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pengecekan terhadap menara ilegal yang tidak memiliki izin justru dilakukan oleh pejabat pemerintah?
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, setiap pembangunan menara harus mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian menara dapat dilakukan secara tertib dan terarah. Namun, lokasi menara ilegal ini diduga tidak sesuai dengan zona menara yang telah ditetapkan oleh Diskominfo.

Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada informasi pasti mengenai siapa pemilik menara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses perizinan dan pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Utara masih sangat lemah. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan keberadaan menara ilegal tersebut.
Rapat yang akan digelar pada Jumat mendatang diharapkan menjadi awal dari upaya penyelesaian masalah ini. Dengan adanya koordinasi antarinstansi dan kesadaran akan pentingnya regulasi, diharapkan bisa tercipta solusi yang efektif dan transparan.