
Mabestv.Newsz.id, SRAGEN, 15 Juli 2026 – Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa kliennya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Teguh justru merupakan korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang telah berjuang mencari keadilan sejak 21 April 2025 namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Teguh telah menempuh berbagai jalur: melaporkan kejadian, menjalani pemeriksaan medis, mengadu ke Ombudsman RI, Komnas HAM, LPSK, hingga mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
“Kami yakin klien kami tidak pantas menjadi tersangka. Ia adalah korban yang berusaha mencari keadilan. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan Negeri Sragen memeriksa secara cermat apakah penetapan itu sudah sesuai KUHAP dan asas proses hukum yang wajar, jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rikha.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh rasa keadilan masyarakat luas. “Banyak bertanya: mengapa korban malah menjadi tersangka? Pertanyaan inilah yang harus dijawab secara terbuka dan jujur,” ujarnya.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kesetaraan. “Hukum tidak boleh tajam ke rakyat kecil namun tumpul bagi mereka yang berkuasa. Praperadilan hadir untuk mengawasi langkah penyidik sekaligus melindungi hak setiap warga,” tambahnya.
Tim tetap menghormati kemandirian hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H. “Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan fakta, bukti, dan hati nurani. Semoga keadilan benar‑benar terasa juga bagi kalangan wong cilik,” tutup Rikha.(Imam)







