Oleh: Mujiono, S.H., M.H.
Mabestv.Newsz.id, MOJOKERTO – Kembali menjadi panggung ujian bagi wajah keadilan. Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amir Asnawi di Pengadilan Negeri Mojokerto bukan sekadar perkara formil tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ia telah menjelma menjadi pertarungan antara prosedur hukum dan rasa keadilan publik.
Besok, Senin, 27 April 2026, hakim tunggal akan membacakan putusan. Di titik itulah, hukum akan menunjukkan arah berpihak pada kepastian prosedural semata, atau menjangkau keadilan yang lebih substansial.
Praperadilan Bukan Sekadar Formalitas
Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Ia bukan aksesori, melainkan “rem darurat” agar kewenangan negara tidak melampaui batas.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 bahkan telah memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Artinya, hakim praperadilan tidak boleh lagi bersikap pasif. Ia dituntut aktif menilai: apakah prosedur sudah sesuai hukum, dan apakah alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam perkara Amir, isu krusial justru terletak pada urutan peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka diduga terjadi sebelum laporan polisi dibuat. Jika fakta ini terbukti, maka ada pertanyaan serius, atas dasar apa tindakan hukum itu dilakukan?
OTT Rp 3 Juta: Antara Pembuktian dan Dugaan Rekayasa
Kasus ini berawal dari dugaan OTT sebesar Rp3 juta. Nilai yang secara nominal kecil, tetapi dampak hukumnya besar. Di sinilah publik mulai bertanya, apakah ini murni penegakan hukum, atau ada kemungkinan skenario yang dibangun?
Dalam praktik hukum pidana, operasi tangkap tangan (OTT) memang sering dijadikan legitimasi kuat. Namun, OTT bukan berarti kebal dari uji hukum. Ia tetap harus memenuhi prinsip due process of law, proses hukum yang adil dan sah.
Salah satu Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, menyoroti adanya indikasi jebakan serta pengabaian mekanisme hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika benar Amir menjalankan fungsi jurnalistik, maka pendekatan pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan langkah pertama. Di sinilah letak sensitifnya perkara ini ketika hukum pidana bersinggungan dengan kebebasan pers.
Hakim di Persimpangan
Hakim praperadilan kini berada di persimpangan yang tidak sederhana. Jika hakim memenangkan pihak Polres Mojokerto, maka pesan yang muncul adalah legitimasi terhadap tindakan aparat, bahwa prosedur yang dilakukan dianggap sah. Namun konsekuensinya, publik bisa mempertanyakan standar pembuktian dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Sebaliknya, jika gugatan Amir dikabulkan, maka hakim tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga mengirim pesan tegas, bahwa prosedur hukum tidak boleh dilompati, sekecil apa pun perkara yang ditangani.
Putusan ini akan menjadi indikator apakah praperadilan masih efektif sebagai alat kontrol, atau hanya menjadi formalitas administratif.
Lebih dari Sekadar Nasib Amir
Yang dipertaruhkan bukan hanya status hukum seorang wartawan. Perkara ini telah menjelma menjadi simbol. Simbol tentang apakah rakyat kecil masih memiliki ruang untuk melawan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Amir adalah representasi dari warga biasa, bekerja, menafkahi keluarga, dan kini harus menghadapi sistem hukum yang kompleks. Ketika seseorang dalam posisi seperti ini merasa diproses secara tidak adil, maka kepercayaan publik terhadap hukum ikut dipertaruhkan. Pengadilan, dalam konteks ini, bukan sekadar ruang sidang. Ia adalah panggung legitimasi keadilan.
Putusan yang Akan Diingat
Besok, putusan akan dibacakan. Apakah hakim akan berpijak pada formalisme prosedur, atau berani menembusnya demi keadilan substantif?
Sejarah hukum Indonesia menunjukkan, putusan praperadilan sering kali menjadi tonggak penting. Ia bisa mengoreksi praktik penegakan hukum, atau justru menguatkan pola lama yang problematik. Apa pun hasilnya, satu hal yang pasti publik akan menilai.
Jika Amir menang, harapan akan tumbuh bahwa hukum masih bisa diperjuangkan. Jika ia kalah, pertanyaan yang lebih besar akan muncul, apakah praperadilan masih menjadi benteng terakhir, atau hanya pintu yang tampak terbuka namun sulit dimasuki. Pada akhirnya, pertanyaan itu kembali menggema. Untuk siapa sebenarnya pengadilan berdiri?
*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Parners