Sengketa lahan antara TNI dan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Timur, terus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus seperti ini sering kali menimbulkan konflik hukum dan sosial yang kompleks. Salah satu contoh yang mencolok adalah sengketa lahan milik PT Produksi Film Negara (PFN) yang dikuasai oleh mantan pejabat Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Inf. Eka Yogaswara.
Pada 2025, Oditur Militer Jakarta II mendakwa Kolonel Eka atas tindakan menggadaikan atau menyewakan tanah negara milik PFN di Jalan Kapten Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan. Menurut pengadilan, terdakwa mengaku sebagai ahli waris almarhum M Musa bin Muhidin, dengan dokumen Girik Nomor 585 sebagai bukti kepemilikan. Namun, PFN telah memenangkan kasus ini melalui jalur hukum, dan keputusan kasasi telah dikeluarkan.
Meski demikian, Eka tetap bersikeras bahwa ia memiliki hak atas tanah tersebut. Pada pertemuan mediasi pada 20 Februari 2022, tidak ada kesepakatan yang tercapai karena terdakwa menolak untuk mengakui putusan pengadilan. Bahkan, selama periode 2012 hingga 2023, ia diketahui masih menyewakan tanah tersebut dan menerima pembayaran dalam jumlah ratusan juta rupiah. Perbuatan ini dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat 4 dan Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan institusi negara. Di luar Jakarta, sengketa lahan juga terjadi di Bekasi, tempat Satgas Antimafia Tanah berhasil menyelesaikan sengketa lahan seluas 48 hektare milik TNI. Proses penyelesaian ini memakan waktu 24 tahun dan akhirnya diselesaikan dengan bantuan tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri. Panglima TNI, Laksmana Yudo Margono, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama ini, yang dinilai sebagai pilot project untuk penyelesaian sengketa lahan TNI lainnya.
Di sisi lain, sengketa lahan juga terjadi di Pulau Morotai, Maluku Utara, antara masyarakat setempat dan TNI Angkatan Udara. Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memanggil Panglima TNI guna membahas penyelesaian sengketa ini. Masalah ini tidak hanya terkait dengan hak atas tanah, tetapi juga status kawasan hutan yang masih dianggap sebagai milik negara meskipun telah dihuni masyarakat sejak lama.
Dari berbagai kasus yang terjadi, terlihat bahwa penyelesaian sengketa lahan memerlukan pendekatan yang transparan, adil, dan kolaboratif. Kerja sama antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar solusi yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan semua pihak. Selain itu, perlunya kebijakan yang lebih jelas tentang penggunaan lahan milik negara, termasuk lahan TNI, akan sangat membantu dalam mencegah konflik di masa depan.
Dengan upaya-upaya yang dilakukan saat ini, diharapkan sengketa lahan TNI di Jakarta Timur dan wilayah lainnya dapat segera terselesaikan secara adil dan berkelanjutan. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga kinerja TNI sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab atas keamanan negara.