Di tengah dinamika politik dan sosial yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, isu sengketa lahan petani kembali menjadi perhatian masyarakat. Terutama setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyuarakan pentingnya perdamaian dalam konteks konflik pilkada yang berujung pada kekerasan. Namun, di balik itu, isu lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan bagi para petani juga tidak bisa diabaikan. Sengketa lahan petani Sampang PKB menjadi topik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat.
Kabupaten Sampang dikenal sebagai wilayah dengan potensi pertanian yang cukup besar. Namun, seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi, lahan pertanian mulai terancam alih fungsi. Hal ini menimbulkan konflik antara para petani dan pihak-pihak yang ingin mengubah status lahan menjadi lahan komersial. PKB, sebagai salah satu partai yang memiliki basis massa kuat di Sampang, telah menyatakan dukungan untuk perlindungan lahan pertanian melalui Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Raperda tersebut resmi dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang pada Februari 2026. Menurut Juru Bicara Fraksi PKB, Faruk, regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah laju alih fungsi lahan. “Kami Fraksi PKB memandang Raperda LP2B ini sangat strategis. Perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas agar kedaulatan pangan Kabupaten Sampang tetap terjaga,” tegas Faruk.
Namun, meskipun Raperda LP2B sudah disahkan, implementasinya masih menghadapi tantangan. Salah satu kendala utamanya adalah ketidakjelasan batas lahan yang dimiliki oleh petani. Banyak petani mengeluhkan kurangnya data akurat tentang kepemilikan lahan, sehingga mudah terjadi persaingan atau penyalahgunaan lahan.
Selain itu, masalah sengketa lahan juga sering kali dipengaruhi oleh faktor politik. Seperti yang terjadi dalam kasus pilkada 2024, di mana konflik politik dapat memicu kerusuhan dan kekerasan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi partai politik seperti PKB untuk menjaga perdamaian dan menjunjung nilai-nilai demokrasi yang sehat.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi sengketa lahan petani Sampang PKB antara lain:
-
Penguatan data kepemilikan lahan: Pemerintah daerah perlu melakukan pendaftaran lahan secara akurat dan transparan. Dengan data yang jelas, konflik dapat diminimalkan karena semua pihak tahu hak dan kewajiban masing-masing.
-
Peningkatan kesadaran hukum: Petani perlu diberikan pemahaman tentang hukum terkait kepemilikan lahan dan prosedur pengajuan izin. Ini akan membantu mereka melindungi hak-hak mereka secara legal.
-
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat: Pemerintah perlu bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan lahan benar-benar diimplementasikan secara adil dan merata.
-
Penegakan hukum: Pelaku pelanggaran terhadap lahan pertanian harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya konflik.

Selain itu, partai politik seperti PKB perlu lebih aktif dalam memfasilitasi dialog antara petani dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan. Dengan adanya dialog, konflik bisa diselesaikan secara damai dan saling menghormati.
Kepedulian terhadap lahan pertanian bukan hanya sekadar isu lingkungan, tetapi juga isu kesejahteraan masyarakat. Dengan perlindungan lahan yang baik, petani akan tetap bisa menjalankan usahanya, dan masyarakat akan memiliki akses terhadap pangan yang cukup dan berkualitas.
Dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pertanian, pemerintah dan partai politik perlu bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang pro-keadilan dan pro-rakyat. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, sengketa lahan petani Sampang PKB dapat terselesaikan secara berkelanjutan.