Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO, 14 JANUARI 2026 – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) jenis tabrak samping terjadi di Jalan Santren, Dusun Gambir Anom, Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini melibatkan dua sepeda motor dan satu truk tronton, dengan satu orang korban mengalami luka berat.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/A/77/I/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR yang diterima dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo, kronologis kejadian dimulai ketika sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 2892 NAB yang dikendarai Sutri Atmono (51 tahun, pekerja swasta berdomisili di Tebel Barat RT 02 RW 02 Desa Tebel Kecamatan Gedangan) sedang melaju dari arah Barat ke Timur.
Ketika tiba di lokasi kejadian, pengemudi Honda Beat mencoba mendahului truk tronton dengan nomor polisi W 8764 U yang dikendarai Supardi Robert (68 tahun, pekerja swasta dari Jalan Kenanga RT 02 RW 03 Desa Ketajen Kecamatan Gedangan) dari sisi kanan. Saat melintasi bagian jalan yang berlubang, sepeda motor Honda Beat mengalami oleng dan terjatuh ke arah kiri, kemudian membentur ban belakang sebelah kanan truk tronton tersebut.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 4650 MO yang dikendarai Muhamad Arif (21 tahun, pekerja swasta asal Rejosari Dusun Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang) sedang melaju di belakangnya. Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi Honda Vario tidak dapat menghindar dan terpaksa melakukan pengereman mendadak, menyebabkan kendaraannya juga oleng dan terjatuh, dengan ban depannya membentur ban belakang Honda Beat yang sudah terjatuh sebelumnya.
Dalam kejadian ini, tidak ada korban meninggal dunia (MD) maupun korban luka ringan (LR), namun satu orang korban luka berat (LB) yaitu Sutri Atmono, pengemudi Honda Beat. Korban telah mendapatkan penanganan awal dan pihak kepolisian telah mengajukan permohonan visum luka untuk mengetahui tingkat keparahan luka yang diderita.
Kerugian materiil yang terjadi akibat laka lantas ini diperkirakan mencapai Rp 300.000,-. Berdasarkan penyelidikan awal, faktor yang diduga menyebabkan kejadian adalah kurangnya hati-hati dari pengemudi, sedangkan faktor kendaraan, alam, dan sarana jalan dinyatakan tidak berpengaruh.
Dua saksi yang menyaksikan kejadian secara langsung telah memberikan keterangan kepada petugas, yaitu Pandu (19 tahun, pekerja swasta dari Beringin Bendo RT 07 RW 02 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo) dan Andika Billy Ramadhan (23 tahun, pekerja swasta dari Jalan Kenanga RT 02 RW 03 No 12 Ketajen Kecamatan Gedangan).
Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Satlantas Polresta Sidoarjo antara lain mendatangi dan mengolah TKP, mencari serta menyita barang bukti terkait, melakukan pendataan saksi-saksi, mengajukan permohonan visum luka, dan menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi seluruh peristiwa.
Saat ini kasus laka lantas tersebut masih dalam penanganan oleh Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, dan pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkendara serta memperhatikan kondisi jalan dan jarak aman dengan kendaraan di depannya.(Imam/ kc)