
Mabestv.Newsz.id, Sampang,Madura,13 Juni 2026 – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VI/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada hari Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Korban bernama D.W, warga Kabupaten Gresik, baru selesai menagih pembayaran di sejumlah toko di wilayah Sampang. Ia kemudian berhenti di sebuah tempat kopi untuk beristirahat dan merekap uang hasil penagihannya.
Saat membuka jok sepeda motornya, korban terkejut mendapati uangnya yang semula berjumlah Rp23.230.000 berkurang Rp4.000.000, sehingga tersisa Rp19.230.000. Korban pun segera kembali ke Hotel Panglima Sudirman untuk memeriksa rekaman pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat seorang wanita yang sempat mengobrol dan menginap bersama korban di hotel tersebut diduga mengambil uang itu.
Awalnya, wanita tersebut mengelak saat ditanya korban. Namun, setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Korban sempat memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim Unit Reserse Kriminal Polres Sampang melakukan penangkapan pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang terhadap seorang wanita berinisial H, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabupaten Pamekasan.
Pelaku mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan dan izin korban. Ia mengaku mengambilnya untuk keperluan pribadi guna melunasi hutang, dengan latar belakang masalah ekonomi.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu barang bukti berupa rekaman CCTV digital. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana, dengan dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan proses hukum.(imm/mldn)




