Mabestv.Newsz.id, GRESIK – Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan jajaran Bhabinkamtibmas terus menggencarkan kegiatan cooling system sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan yang dilaksanakan serentak pada Selasa (18/8/2026) tersebut tidak hanya menjadi sarana menyampaikan pesan kamtibmas, tetapi juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik transaksi digital ilegal serta pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam sosialisasi, personel Satbinmas menjelaskan bahwa praktik digital ilegal tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan aktivitas yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari berbagai permainan maupun aktivitas berbasis internet yang menjanjikan keuntungan instan.
“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pesan personel Satbinmas kepada masyarakat.
Satbinmas Polres Gresik juga mengedukasi warga mengenai dampak praktik tersebut yang dapat merambah berbagai aspek kehidupan. Dari sisi finansial, kebiasaan itu dapat menguras tabungan, menyebabkan kehilangan aset, hingga membuat seseorang terlilit utang.
Sementara dari aspek psikologis, kebiasaan tersebut berpotensi memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil, hingga menurunnya konsentrasi. Dampak sosialnya juga dapat berupa konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat, serta menurunnya produktivitas.
Lebih jauh, masyarakat diingatkan bahwa persoalan ekonomi akibat aktivitas ilegal tersebut dalam kondisi tertentu dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paparan edukasi Satbinmas, perkembangan nilai transaksi dari praktik digital ilegal di Indonesia juga menjadi perhatian. Data yang tercantum dalam materi menunjukkan nilainya meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.
Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari praktik digital ilegal maupun pinjaman online ilegal.
“Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak.”
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya aktivitas digital ilegal tersebut juga diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Gresik berharap tercipta lingkungan yang semakin aman, sehat, produktif, dan terbebas dari berbagai persoalan sosial akibat praktik digital ilegal maupun pinjaman online ilegal. (imm/mldn)

