Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Advokat Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. resmi menempuh langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga memuat dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan serta nama baiknya, beserta tuduhan yang dinilai tidak benar.
Langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan hak hukum sekaligus edukasi agar ruang digital tidak menjadi wilayah yang membenarkan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Rikha memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Saya memilih menempuh jalur hukum karena kehormatan, martabat dan integritas seseorang tidak boleh dirusak melalui narasi yang tidak benar. Semua pihak bebas menyampaikan pendapat dan kritik, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Menurut Rikha, kemajuan teknologi informasi telah membuka ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun kemudahan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika yang berlaku.
Ia menegaskan perbedaan tegas antara kritik yang membangun dengan tindakan fitnah. “Kritik yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta dan untuk kepentingan umum merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Sebaliknya, tuduhan yang disebarluaskan semata untuk menyerang kehormatan seseorang dapat memicu konsekuensi hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi.”
Rikha juga mengingatkan: “JANGAN MEMBENARKAN YANG BIASA, TETAPI BIASAKAN YANG BENAR”. Ia menekankan bahwa memilih diam saat nama baik dirugikan justru berpotensi menciptakan preseden buruk di dunia maya.
“Jika setiap orang memilih diam ketika kehormatan dan martabatnya dirusak oleh informasi tidak benar, kita berisiko membiarkan ruang digital menjadi tempat di mana siapa saja merasa bebas menyebarkan narasi tanpa tanggung jawab. Kita harus jujur, tegak lurus dan berketuhanan. Kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab, etika dan penghormatan terhadap hak orang lain,” tegasnya.
DASAR HUKUM
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kasus ini merujuk pada:
– KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 433, yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum.
– UU ITE UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua, yang mengatur aspek hukum tindak pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik.
– Penerapan hukum ini juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, sehingga penegakan hukum tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan hak kebebasan berekspresi yang sah.
Rikha menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers maupun kritik yang konstruktif, melainkan hanya mempersoalkan serangan terhadap kehormatan yang tidak berdasar.
Mengenai hasil pembuktian dan putusan hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah hukum ini bukan tentang membalas dendam. Ini tentang memberikan batas yang jelas bahwa kehormatan, martabat dan integritas seseorang merupakan hak yang dilindungi oleh hukum,” ungkapnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran dan edukasi bagi seluruh masyarakat dan pembuat konten di media sosial.
“Bermedia sosiallah secara kritis, tetapi tetap beretika. Periksa fakta sebelum berbicara, jangan membangun opini berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi, dan jangan menjadikan kebebasan berekspresi sebagai alasan untuk merugikan orang lain. Kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menutup dengan pesan
“Kehormatan dan martabat adalah hak. Kebebasan berekspresi adalah hak. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum dan tanggung jawab.”(Imam)

