
Mabestv.Newsz.id, BLITAR – Tim Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol Kabupaten Blitar meminta penutupan terhadap satu toko penjual minuman beralkohol yang beroperasi di wilayah Kelurahan Wlingi, tepatnya di kawasan eks Kawedanan Wlingi. Langkah ini diambil karena toko tersebut tidak memiliki izin resmi dan lokasinya tidak memenuhi syarat perizinan, terutama berjarak hanya sekitar 200 meter dari tempat ibadah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi, menjelaskan rekomendasi penutupan ini diberikan setelah melalui proses pengecekan dan verifikasi lapangan. Ketentuan batas jarak minimal dari tempat ibadah merupakan salah satu syarat mutlak dalam perizinan usaha penjualan minuman beralkohol. Selain itu, ditemukan fakta bahwa toko tersebut sama sekali belum memiliki izin operasi yang sah dari instansi berwenang, padahal sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
“Keberadaan toko ini pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh masyarakat setempat serta tokoh agama yang keberatan. Setelah diperiksa, terbukti tidak memenuhi syarat lokasi dan tidak memiliki izin usaha, maka kami merekomendasikan untuk segera ditutup,” ujar Darmadi.
Izin Wajib yang Harus Dimiliki Penjual Minuman Beralkohol:
Darmadi menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menjual minuman beralkohol wajib melengkapi sejumlah perizinan secara lengkap dan sah sebelum beroperasi, antara lain:
1. Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IUMK) / Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS;
2. Izin Penjualan Minuman Beralkohol yang dikelola dan disahkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
3. Rekomendasi Kesesuaian Lokasi yang memastikan jarak usaha memenuhi ketentuan peraturan daerah, minimal berjarak aman dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin lokasi dari pemerintah daerah;
5. Persetujuan Kelurahan/Kecamatan terkait kelayakan lokasi usaha;
6. Izin terkait kesehatan dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Instansi Berwenang Menindaklanjuti
Penanganan dan penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan secara terpadu oleh beberapa instansi terkait, yaitu:
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai koordinator utama pengawasan izin usaha;
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah dan penertiban;
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait ketentuan perizinan;
– Kepolisian Resor Blitar dalam hal pengawasan ketertiban umum dan keamanan;
– Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Toko ini tidak diperbolehkan lagi melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol di lokasi tersebut karena jelas tidak memenuhi syarat hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan berkala bersama tim terpadu untuk memastikan tidak kembali beroperasi tanpa izin dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Darmadi.(imm)






