Mabestv.newsz.id | Lampung Timur — Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Lampung menyoroti pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, yang diduga telah dilaksanakan sebelum izin resmi pemerintah daerah diterbitkan dan tercatat.Selasa 27/01/2026.
Ketua PBSR Provinsi Lampung, Zaenudin, menegaskan bahwa izin merupakan syarat utama sebelum pekerjaan fisik dimulai, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (PBG) serta skema perizinan berusaha berbasis risiko. Menurutnya, pembangunan yang berjalan tanpa izin tercatat menimbulkan persoalan tertib administrasi negara.
Zaenudin menyampaikan bahwa PBSR telah bertemu langsung dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas PTSP serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil koordinasi tersebut, dinyatakan bahwa hingga saat ini bangunan menara dimaksud belum terdaftar izinnya dalam sistem perizinan Pemkab Lampung Timur.
“Fakta administratifnya jelas: izin belum tercatat. Karena itu kami mendorong keras Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai kewenangan yang ada,” tegas Zaenudin.
PBSR mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan praktik pembangunan mendahului izin, karena dapat membuka preseden buruk dan memberi ruang bagi pelaku usaha bertindak semena-mena.
‘“Jangan sampai ada pelaku usaha yang membangun tanpa izin di wilayah Lampung Timur demi kepentingan memperkaya diri, sementara aturan negara diabaikan. Negara harus hadir dan menegakkan tertib perizinan,” ujarnya.
PBSR juga menegaskan bahwa persetujuan atau tanda tangan sebagian warga tidak dapat menggantikan izin negara. Persetujuan warga bersifat sosial, sedangkan izin pembangunan adalah kewenangan pemerintah dan wajib dipenuhi sebelum konstruksi berjalan.
Terkait isu penghentian pekerjaan, PBSR meluruskan bahwa tidak pernah ada pemaksaan atau perintah penghentian kerja secara sepihak.
“Kami tidak menghentikan pekerjaan. Kami hanya meminta klarifikasi izin dan mendorong pemerintah bertindak,” pungkas Zaenudin.
PBSR menutup dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan adalah fondasi pembangunan yang adil, aman, dan berkelanjutan, serta meminta semua pihak menghormati kewenangan pemerintah daerah.
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari penilaian yang bersifat menghakimi. Semua pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang tersedia.