Mabestv.Newsz.id, Lamongan – Pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada level pelaksana proyek.
Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap peran sejumlah pejabat yang saat itu memiliki kewenangan dalam proses pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamongan, M. Wahyudi, almarhum Bupati Lamongan H. Fadeli, serta mantan Wakil Bupati Lamongan Dr. Kartika Hidayati.
“Menurut kami, tidak mungkin seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bergerak sendiri tanpa arahan dan petunjuk dari pimpinan. Apalagi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan merupakan program strategis daerah yang menjadi perhatian kepala daerah saat itu,” ujar Heru.
MAKI Jatim menilai nilai kerugian negara yang berdasarkan hasil audit BPKP mencapai lebih dari Rp35 miliar perlu menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan. Heru berpendapat bahwa angka kerugian negara sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh tiga atau empat orang tersangka.
Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti sosok Dr. Kartika Hidayati yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur. Berdasarkan laporan LHKPN periode tahun 2024 yang dilaporkan pada Maret 2025, Kartika Hidayati tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp29,8 miliar.
Dalam laporan tersebut, Kartika memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Tuban dengan nilai mencapai Rp32,025 miliar. Dari keseluruhan aset tersebut, tercatat satu bidang tanah merupakan hasil warisan berupa lahan seluas 6.000 meter persegi di Lamongan dengan nilai Rp900 juta.
Heru menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis pada saat proyek berlangsung harus diungkap secara transparan oleh KPK. Ia juga menyoroti adanya fakta persidangan yang disebut-sebut mengarah pada dugaan pemberian gratifikasi dari pihak kontraktor kepada sejumlah pihak terkait.
“Saya heran, KPK terkesan berhenti pada penetapan tersangka di level bawah. Padahal publik menunggu keberanian KPK untuk mengungkap siapa aktor utama yang berada di balik dugaan korupsi pembangunan gedung mewah Pemkab Lamongan ini,” kata Heru.
MAKI Jatim berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat guna menyampaikan permintaan resmi agar lembaga antirasuah tersebut mengembangkan penyidikan hingga ke pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan proyek.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dirilis Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK pada 2 Juni 2026, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK pada 2 Juni 2026 adalah:
Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
Herman Dwi Hariyanto, mantan General Manager Divisi Regional III pada PT AB periode 2015–2019.
Sedangkan satu calon tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.(Imam/edy)