Mabestv.Newsz.id, Jakarta, 3 Juni 2026 – Advokat Rikha Permatasari menegaskan, dalam negara hukum kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Kritik seharusnya dijawab dengan transparansi, perbaikan, dan akuntabilitas, bukan dengan pencitraan, intimidasi, fitnah, maupun ancaman yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Jabatan adalah amanah rakyat, bukan alat untuk membungkam suara yang berbeda. Ketika kekuasaan digunakan untuk melindungi kesalahan, maka kepercayaan publik akan terkikis perlahan,” ujarnya.
Rikha juga mempertanyakan sikap pejabat yang lebih memilih menutupi persoalan daripada menyelesaikannya. “Jika para pejabat lebih memilih menutupi persoalan daripada menyelesaikannya, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu dan mencari keadilan?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kursi jabatan yang nyaman berdiri di atas kepercayaan dan uang rakyat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara wajib menjalankan amanat konstitusi dengan integritas, keberanian, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Keadilan tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari keberanian untuk mengoreksi kesalahan,” pungkas Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.(Imam)
Salam Keadilan 🇲🇨