Mabestv.Newsz.id, Surabaya, 6 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada hari Selasa, 6 Januari 2026, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Pelimpahan ini menandai langkah selanjutnya dalam proses penuntutan pidana terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, tersangka diduga melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau alternativnya Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Kedua pasal tersebut mengatur tuntutan pidana yang dapat berupa denda dan penjara tergantung pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.
Latar belakang kasus dimulai dari sengketa kepemilikan tanah antara Permadi Wahyu Dwi Mariyono dengan korban, Uswatun Hasanah, yang berdomisili di Medokan Ayu, Surabaya. Sengketa ini telah masuk ke dalam proses hukum, namun sebelum putusan akhir dikeluarkan, tersangka diduga melakukan tindakan sepihak dengan merusak rumah milik korban menggunakan alat berat. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan, yang membuat korban kehilangan tempat tinggal sementara dan merasakan kerugian materiil serta emosional.
Setelah menerima pelimpahan, JPU segera melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya. Tujuan penahanan adalah untuk memastikan tersangka hadir selama proses hukum dan mencegah terjadinya gangguan pada jalannya penyelidikan serta persidangan. Selanjutnya, Kejari Surabaya akan menyiapkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan untuk dilaksanakan proses persidangan, di mana tersangka akan diberi kesempatan untuk membela diri dan korban dapat mengajukan ganti rugi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara cermat, dengan mengumpulkan barang bukti berupa alat berat yang digunakan, bukti fotografi kerusakan, keterangan saksi, serta dokumen terkait sengketa kepemilikan tanah. Semua bukti ini telah diserahkan kepada Kejari untuk mendukung proses penuntutan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana tindakan sepihak dalam menyelesaikan sengketa dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan sengketa melalui saluran hukum yang sah, bukan dengan cara yang melanggar hukum dan merusak hak orang lain.
Rilis resmi ini disampaikan oleh Putu Arya Wibisana, SH., MH., Kasi Intelijen Kejari Surabaya, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. (Imam)