
Mabestv.newsz.id, Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW mengajarkan keberanian meninggalkan ketidakadilan menuju tatanan yang lebih bermartabat, menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap kaum yang lemah.”
Mabestv.Newsz.id, Surabaya – Menurut Pandangan Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.,sebagai Advokat & Praktisi hukum, saya melihat bahwa Indonesia telah mengalami banyak kemajuan dalam sistem penegakan hukum. Reformasi kelembagaan, keterbukaan informasi publik, penguatan hak asasi manusia, hingga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan haknya merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.
Namun demikian, jika pertanyaannya apakah kita sudah benar-benar “hijrah” dari praktik intimidasi, penyalahgunaan wewenang, dan kriminalisasi terhadap warga yang mencari keadilan, maka jawabannya adalah belum sepenuhnya.
Kita masih menemukan berbagai laporan dan fakta di lapangan mengenai dugaan intimidasi terhadap pelapor, tekanan kepada saksi, penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, hingga ketimpangan akses keadilan antara masyarakat kecil dan pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya lebih besar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa semangat hijrah menuju keadilan substantif masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Negara hukum tidak boleh hanya kuat dalam teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi pelindung masyarakat. Setiap warga negara yang mencari keadilan wajib mendapatkan perlindungan, bukan ketakutan. Setiap laporan harus ditindak secara profesional, bukan direspons dengan intimidasi atau tekanan.
Momentum 1 Muharram ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum, pejabat negara, dan elemen masyarakat bahwa esensi hukum adalah menghadirkan keadilan. Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, tetapi dari seberapa besar kepercayaan masyarakat bahwa hak-haknya akan dilindungi secara adil dan bermartabat.
Saya berharap tahun baru Islam 1448 Hijriah menjadi momentum hijrah bagi seluruh institusi penegak hukum untuk semakin profesional, independen, transparan, dan humanis. Tidak boleh ada lagi warga yang takut melapor karena khawatir diintimidasi. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Karena pada akhirnya, keadilan yang sejati adalah ketika hukum mampu melindungi yang lemah tanpa takut kepada yang kuat, dan mampu menegakkan kebenaran tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum.(Imam)




