Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo — Kepala Desa Mulyodadi (Kecamatan Wonoayu) Slamet Priyanto resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi berupa pungutan liar terhadap pengembang perumahan dengan total Rp995 juta. Penetapan menyusul pemeriksaan sekitar tujuh jam di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/3/2026); ia langsung ditahan di Lapas Sidoarjo sore harinya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Slamet diduga meminta uang kepada PT Duta Yunior Manunggal (DYM) dalam pengurusan sejumlah dokumen —mulai surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur terkait lahan seluas 5 hektare. Permintaan dilakukan bertahap sejak 2023, sebagian ditransfer dan sebagian lewat cek.
Atas perbuatannya, Slamet dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12B, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Kasi Intelijen Achmad Arafat Arief Bulu mendampingi penyampaian keterangan. Kejari tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dan masih mengembangkan penyidikan,” pungkas Sgit.(Imam/edy)