Mabestv.Newsz.id, KEDIRI — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan warga di wilayah Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Keresahan menguat karena arena tersebut tidak beroperasi secara terbuka dan diduga kerap berpindah tempat, sehingga keberadaannya sulit dipantau maupun dipastikan oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses menuju lokasi kegiatan disebut tidak diberikan secara bebas. Hanya kalangan tertentu yang mengetahui kapan dan di mana kegiatan berlangsung. Pola semacam ini membuat aktivitas tersebut seolah bergerak di ruang tertutup, sementara warga sekitar justru menanggung keresahan tanpa memperoleh kepastian.
Dalam percakapan warga, muncul nama Pak Giman yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan arena. Namun informasi itu masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti. Konfirmasi langsung dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sekadar sebagai tudingan.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar adanya permainan sabung ayam. Jika benar terdapat taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, kegiatan tersebut masuk ranah pidana. Terlebih apabila ada pihak yang menyediakan tempat, mengatur permainan, menarik keuntungan, atau menjadikan kegiatan ini sebagai sumber penghasilan.
Secara hukum, Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa siapa pun tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi termasuk menjadikannya mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 KUHP mengatur peserta yang bermain tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum patut melakukan pengecekan secara serius, bukan sekadar menunggu arena muncul secara terang-terangan. Penindakan harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum: memastikan siapa penyelenggara, penyedia tempat, mekanisme taruhan, serta pihak lain yang terlibat. Nama yang disebut warga harus diverifikasi melalui penyelidikan.
Masyarakat kini menunggu kejelasan. Jika tidak ada aktivitas perjudian, hal itu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan bukti perjudian, tidak ada alasan membiarkan kegiatan tersebut terus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(Tim/I”m)

