Mabestv.Newsz.id, KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, kian memicu keresahan masyarakat. Arena yang diduga beroperasi tanpa izin ini kerap mendatangkan kerumunan besar, terutama saat akhir pekan. Peningkatan taruhan pada hari Sabtu dan Minggu tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga menarik kedatangan penjudi dari luar daerah ke kawasan permukiman tersebut.
Kerumunan massa di tengah lingkungan warga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi ini mendorong masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum setempat, khususnya jajaran Polsek Kayen Kidul dan Polres Kediri. Warga mendesak kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak serta penindakan tegas guna menguji kebenaran informasi yang beredar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Insan pers terus berupaya meminta konfirmasi demi menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik.
Pemerhati hukum pidana Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, H. Holis, menegaskan laporan masyarakat dan pemberitaan media sudah cukup menjadi pijakan awal bagi aparat untuk mengambil langkah preventif maupun represif.
Secara yuridis, perjudian tergolong delik yang wajib ditindak langsung oleh penegak hukum tanpa menunggu aduan resmi. Terlebih sejak berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian diatur tegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023. Aturan ini mengancam sanksi pidana berat, baik bagi penyelenggara maupun peserta perjudian tanpa izin.(I’m)

