Mabestv.Newsz.id, Jaya Mulia – Praktik bisnis yang mencurigakan di Desa Jaya Mulia telah memicu kekhawatiran serius terkait potensi risiko kesehatan masyarakat. Seorang pengusaha dengan inisial A diduga kuat melakukan penjualan bahan kimia pembersih air tanpa izin edar dan izin produksi yang sah. Informasi ini terungkap setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media di lokasi usaha yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, A berdalih bahwa produk yang dijualnya tidak memerlukan izin edar karena dianggap tidak termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Namun, pernyataan ini mengabaikan fakta bahwa izin edar sangat penting untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, serta melindungi konsumen dari potensi bahaya.
Tim media juga menemukan aktivitas produksi bahan kimia yang mencurigakan di lokasi tersebut. Cairan berwarna merah mencolok terlihat dalam beberapa wadah besar, yang diduga merupakan bahan baku atau produk jadi dari bahan kimia pembersih air. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keamanan dan kualitas produksi yang diterapkan.
Ketika ditanya mengenai pengetahuan pihak desa terkait aktivitas usahanya, A menyatakan bahwa ia telah meminta izin dari RT dan RW setempat. Namun, izin dari tingkat RT/RW saja tidak cukup untuk melegalkan kegiatan produksi dan penjualan bahan kimia pembersih air, yang tunduk pada regulasi yang lebih ketat.
Perlu ditekankan bahwa bahan kimia pembersih air, seperti Poly Aluminium Chloride (PAC), termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. PAC, jika tidak ditangani dengan benar, dapat berbahaya: korosif pada kulit dan mata, merusak jaringan jika terhirup, dan tumpahan besar berbahaya bagi lingkungan karena mengubah pH tanah/air.
Tanpa izin edar, produk dapat dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk penarikan produk dari pasar, penyitaan, denda administratif, hingga tuntutan pidana. Selain itu, lokasi produksi yang tidak memenuhi standar juga dapat menjadi faktor risiko yang signifikan.
Mengingat potensi bahaya yang terkait dengan bahan kimia pembersih air dan pentingnya izin edar untuk menjamin keamanan konsumen, pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum:
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan dan lingkungan yang mungkin timbul akibat praktik ilegal ini.
Referensi Hukum:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Persyaratan dan Prosedur Perizinan PKRT
– Peraturan BPOM tentang Izin Edar Pangan Olahan (Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017)
(Hotma Tumangger)