
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA, 13 Juni 2026 – Media sosial belakangan dipenuhi kasus-kasus viral mulai dari dugaan korupsi Chromebook triliunan, kekerasan pada anak, pelecehan seksual di kampus, sampai penipuan online. Melihat fenomena itu, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengajak masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi juga paham hukum.
“Viral bukanlah putusan hukum, dan opini publik bukanlah alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Rikha saat memberikan edukasi hukum untuk masyarakat Indonesia, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, media sosial memang jadi alat kontrol sosial yang kuat. Tapi kalau dipakai tanpa paham hukum, bisa berbalik jadi bumerang.
Kasus pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan yang ditangani aparat penegak hukum jadi pengingat. Pengelolaan uang negara harus transparan dan akuntabel.
Rikha menekankan 4 poin: korupsi merugikan masyarakat karena hak pelayanan publik hilang; warga berhak mengawasi anggaran negara; pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan keuangannya; dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang 2026, laporan kekerasan pada perempuan di ruang digital meningkat. Ada penyebaran konten intim tanpa izin, pelecehan daring, dan perundungan siber. Kasus di daycare Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pengawasan lembaga pengasuhan anak.
“Anak punya hak dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Orang tua boleh lapor ke polisi. Kekerasan fisik, psikis, seksual, semuanya bisa dipidana,” jelas Rikha.
Kasus di lingkungan akademik menunjukkan perilaku merendahkan martabat orang lain tidak bisa dianggap guyonan. Pelecehan bisa terjadi langsung maupun lewat media digital. Korban berhak dapat perlindungan hukum, dan institusi pendidikan wajib menindaklanjuti laporan.
C
Konflik pribadi yang diumbar di medsos sering membuat netizen langsung menghakimi tanpa tahu fakta. Padahal setiap orang berhak atas nama baik. Menyebar tuduhan tanpa bukti bisa kena hukum.
“Jangan jadikan media sosial sebagai pengadilan jalanan. Verifikasi dulu sebelum share,” pesannya.
Penipuan online, love scam, pencurian data, sampai penyalahgunaan identitas makin marak. Rikha mengimbau masyarakat jangan mudah kasih data pribadi ke orang tidak dikenal, simpan bukti chat dan transfer, serta segera lapor polisi kalau jadi korban.
Istilah “No Viral No Justice” muncul karena sebagian masyarakat kurang percaya proses hukum. Tapi Rikha mengingatkan: viral bukan alat bukti, bukan putusan hakim, dan bukan pengganti proses hukum.
“Yang penting itu bukti kuat, saksi jelas, proses hukum profesional, dan penegakan hukum adil serta transparan,” tegasnya.
Di era digital, semua orang bisa jadi pembuat informasi. Tapi tidak semua paham konsekuensinya. Rikha mengajak masyarakat bijak bermedia sosial, hormati proses hukum, lawan korupsi, lindungi perempuan dan anak, jangan sebar fitnah, dan jangan takut cari keadilan lewat jalur hukum yang benar.
“Negara hukum yang kuat bukan dibangun dari ketakutan, tapi dari masyarakat yang sadar hukum dan berani memperjuangkan kebenaran dengan bermartabat,” tutupnya.(imm)
Salam Officium Nobile ⚖️
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Membela dengan Integritas, Mengabdi untuk Keadilan







