Mabestv.newsz.id, Sumut | SDN 078445 Umbu Bitaha Nias Selatan menjadi sorotan dan perhatian pihak penegak hukum atas dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOSP di sekolah umbu Bitaha.
Dana BOSP di sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha tidak adanya transparan dan akuntabel yang di kelolah oleh oknum kepala sekolah Kristina Telambanua, sehingga anggaran dana BOSP tersebut menjadi hal milik kekuasaan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi.
Tujuan utama BOS untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, menjamin aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Dana tersebut membantu operasional sekolah untuk mendukung serta membiayai komponen pembelajaran seperti pemeliharaan sarana prasarana, buku, dan honor guru.
Kepala sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha diduga pelaksanaan kegiatan anggaran dana BOSP tidak adanya keterbukaan dan transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOSP sehingga tidak pernah di adakan rapat musyawarah dewan Guru tentang penggunaan dana BOSP sesuai dengan juknis Bos.
” Kami sebagai orangtua murid sangat tau dan menyaksikan bahwa kepala sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha tidak pernah ada transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOSP di sekolah tersebut, sehingga kami sebagai orangtua murid sangat prihatin dengan keadaan sekolah saat ini bahwa banyak fasilitas sekolah yang kekurangan terutama Sarana prasarana sekolah Sedangkan biaya sarana prasarana sekolah tetap di cairkan dari sumber anggaran dana BOSP. ” Kata orangtua murid”.
Anggaran dana BOSP pada tahun 2020 – 2025 telah di terima oleh sekolah
Tahun 2020 Tahap Ke-1 Rp 45.360.000
Tahun 2020 Tahap Ke-2 Rp 60.480.000
Tahun 2020 Tahap Ke-3 Rp 38.610.000
Tahun 2021 Tahap Ke-1 Rp 45.903.000
Tahun 2021 Tahap Ke-2 Rp 61.204.000
Tahun 2021 Tahap Ke-3 Rp 30.174.000
Tahun 2022 Tahap Ke-1 Rp 30.174.000
Tahun 2022 Tahap Ke-2 Rp 40.082.000
Tahun 2022 Tahap Ke-2 Rp 30.174.000
Tahun 2023 Tahap Ke-1 Rp 49.755.000
Tahun 2023 Tahap Ke-2 Rp 49.755.000
Tahun 2024 Tahap Ke-1 Rp 65.270.000
Tahun 2024 Tahap Ke-2 Rp 65.270.000
Tahun 2025 Tahap Ke-1 Rp 75.030.000
Tahun 2025 Tahap Ke-2 Rp 75.030.000
Dengan dugaan adanya penyelewengan anggaran dana BOSP di sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha sangat diharapkan kepada pijak penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan anggaran dana BOSP yang diduga di korupsikan oleh oknum kepala sekolah segera di lakukan pemeriksaan dan bila terbukti segera di lakukan penahanan. ” Kata Ketua DPP TOPAN-RI.
Kami dari Lembaga DPP TOPAN-RI Jakarta Pusat bahwa berdasarkan data temuan penyelewengan anggaran dana BOSP di sekolah SDN 078445 Umbu Bitaha segera kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah yang merugikan keuangan Negara. Ujar DPP TOPAN-RI Mengakhiri.
(Tim-Red)