Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin resmi di Provinsi Lampung telah menjadi isu yang semakin mengemuka. Kasus ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur, banyak menara BTS yang diduga dibangun tanpa prosedur perizinan yang benar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Menara BTS tanpa izin sering kali dibangun di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan memicu konflik sosial. Di Lampung Tengah, misalnya, PT Gihon Telekomunikasi Tbk diketahui telah membangun menara di empat lokasi tanpa izin dari pemerintah setempat. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan pendirian menara telekomunikasi.
Selain itu, pembangunan menara tanpa izin juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan izin lokasi yang wajib dimiliki sesuai peraturan daerah setempat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, termasuk denda atau pembongkaran menara.
Kasus ini tidak hanya terjadi di Lampung Tengah, tetapi juga di Kabupaten Lampung Timur. Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur, Herizal, menyampaikan bahwa masih banyak menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Di Kabupaten Tuban, situasi serupa juga terjadi. Maraknya pembangunan menara tanpa izin memicu kekhawatiran warga sekitar. Salah satu menara yang disorot berada di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Pembangunan menara tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, meskipun progres konstruksinya telah mencapai sekitar 95 persen. Warga khawatir akan risiko teknis seperti robohnya menara dan dampak lingkungan lainnya.
Selain masalah hukum, keberadaan menara tanpa izin juga berdampak pada penerimaan pajak dan retribusi daerah. Banyak perusahaan penyedia menara tidak membayar pajak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara. Selain itu, keberadaan menara ilegal juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, baik secara fisik maupun psikologis.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas pembangunan menara yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap aktivitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Dengan demikian, keberadaan menara BTS dapat berjalan secara legal dan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.