
Mabestv.Newsz.id, Sumba Barat, 11 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan efektivitas penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT. Watumete di Kabupaten Sumba Barat.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumba Barat sejak 15 Juni 2026.
Namun hingga saat ini, Pelapor belum menerima Bukti Laporan Polisi (BLP) sebagai bentuk kepastian administrasi atas laporan yang telah disampaikan.
Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/92a/VII/2026/Reskrim tanggal 8 Juli 2026, Penyidik Tipidter telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, antara lain memeriksa Pelapor, memeriksa beberapa orang saksi, serta telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan.
Namun demikian, hingga kini Bukti Laporan Polisi belum juga diberikan kepada Pelapor dengan alasan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi Tim Kuasa Hukum, mengingat proses penyelidikan telah berjalan dan berbagai pihak telah dimintai keterangan.
Di sisi lain, selama proses penyelidikan berlangsung, aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa justru diduga terus berjalan tanpa adanya langkah nyata untuk mencegah perubahan kondisi objek perkara.
Pada 10 Juli 2026, Penyidik Tipidter menghubungi Tim Kuasa Hukum melalui aplikasi WhatsApp untuk bersama-sama melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melihat secara langsung dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh klien kami.
Namun, dalam kegiatan tersebut justru muncul keadaan yang menurut Tim Kuasa Hukum menimbulkan ambiguitas. Penyidik menyampaikan agar klien kami segera mengajukan permohonan pengembalian batas tanah.
Bagi Tim Kuasa Hukum, Advokat Markus, S.H., M.H. bersama Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., penyampaian tersebut menimbulkan pertanyaan hukum. Sebab perkara yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sehingga penyelesaian pidananya seharusnya menjadi prioritas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata diarahkan pada penyelesaian administratif mengenai batas tanah.
Lebih memprihatinkan lagi, saat Tim Kuasa Hukum bersama penyidik berada di lokasi, ditemukan bahwa kondisi objek tanah telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Tanah milik klien kami yang sebelumnya diduga diserobot sekitar 40 are, kini diduga telah dikuasai dalam area yang lebih luas.
Apabila dibandingkan dengan kondisi pada 14 Juni 2026, ketika di lokasi belum terdapat pembangunan yang berarti, kini Tim Kuasa Hukum menemukan perkembangan aktivitas yang jauh lebih masif. Bahkan di lokasi ditemukan dua unit ekskavator yang berada di area yang menjadi objek sengketa dan diduga digunakan untuk melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.
Menurut Tim Kuasa Hukum, bertambah luasnya penguasaan lahan serta berlangsungnya aktivitas alat berat selama proses penanganan perkara berpotensi mengubah keadaan objek sengketa dan dapat mempersulit proses pembuktian apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah hukum yang memadai.
Yang menjadi perhatian serius kami adalah, apabila benar penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, bahkan telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam SP2HP, mengapa aktivitas di atas tanah yang disengketakan masih diduga terus berlangsung dan bahkan semakin meluas? Pertanyaan inilah yang menimbulkan kesan di tengah masyarakat seolah-olah telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas di lokasi sengketa.
Oleh karena itu, kami berharap Aparat Penegak Hukum segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolres Sumba Barat beserta jajaran agar:
1. Segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan sejak 15 Juni 2026;
2. Menerbitkan Bukti Laporan Polisi sebagai bentuk kepastian administrasi kepada Pelapor;
3. Mempercepat proses penyelidikan dan meningkatkan status perkara apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum;
4. Mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menjaga objek perkara agar tidak terus mengalami perubahan selama proses hukum berlangsung;
5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik penyerobotan tanah. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dan sepenuhnya kami serahkan pembuktiannya kepada proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan Tim Kuasa Hukum
_”Kami mengapresiasi penyidik yang telah memeriksa pelapor, para saksi, bahkan telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor sebagaimana tercantum dalam SP2HP. Namun kami mempertanyakan, mengapa di saat proses penyelidikan telah berjalan, aktivitas di atas lahan yang disengketakan justru diduga semakin meluas. Jangan sampai lambatnya tindakan hukum menimbulkan kesan adanya pembiaran. Kami mendesak Polres Sumba Barat segera bertindak tegas demi menjaga marwah penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”(Imam)







