Di tengah upaya pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar, kembali muncul konflik antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dengan para juru parkir (jukir) liar. Kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi operasi penertiban oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan. Namun, konflik tidak hanya berupa penindakan, melainkan juga tantangan langsung dari jukir liar terhadap petugas.
Pada November 2023, Sudinhub Jakarta Selatan melakukan tiga kali operasi penertiban parkir liar. Salah satunya dilakukan di sekitar Mabes Polri, Jalan Trunojoyo. Operasi tersebut diikuti oleh puluhan personel dari Dishub, Propam Polda, Garnisun, dan Pomal. Tujuannya adalah untuk mengangkut kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan memastikan keamanan lalu lintas.
Namun, dalam prosesnya, tidak semua jukir bersikap kooperatif. Beberapa di antaranya justru menolak ditertibkan dan bahkan memberikan perlawanan fisik. Di satu titik, petugas Dishub mengalami penganiayaan oleh jukir liar yang tidak terima ditegur. Kekerasan ini berujung pada pelaporan polisi dan penahanan pelaku.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar. “Operasi ini juga sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Menurut Bernad, penindakan di lokasi Mabes Polri harus didampingi oleh Propam Polda agar tidak terjadi perdebatan di lapangan. Hal ini dikarenakan banyak kendaraan yang parkir liar merupakan milik pegawai dan anggota Mabes Polri. Meski demikian, beberapa jukir tetap tidak menghiraukan aturan dan malah memicu konflik.

Salah satu insiden terjadi saat petugas mencoba menegur jukir liar yang mengarahkan kendaraan untuk parkir di badan jalan. Tidak hanya itu, jukir tersebut juga menarik kerah baju petugas. Bahkan, salah satu dari mereka melayangkan pukulan ke wajah petugas. Akibatnya, korban membuat laporan polisi dan pelaku dijemput untuk diamankan.
“Benar, petugas parkir mengarahkan beberapa kendaraan untuk parkir di badan jalan. Namun ditegur petugas Dishub dan tersinggung, sehingga terjadi kesalahpahaman,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Pelaku penganiayaan, yang bernama Imran, kini telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan. Sementara itu, korban, Sultan, sedang menjalani pemulihan.

Kasus ini menunjukkan bahwa penertiban parkir liar bukanlah hal yang mudah. Banyak jukir liar yang merasa memiliki hak atas ruang parkir, meskipun secara hukum, parkir sembarangan ilegal. Selain itu, ada juga isu bahwa parkir liar sering kali dikelola oleh oknum tertentu, termasuk ormas atau aparat, yang memperoleh keuntungan dari biaya parkir yang tidak terkontrol.
Dalam konteks ini, penertiban tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan keras. Perlu adanya solusi jangka panjang, seperti penyediaan tempat parkir resmi dan regulasi yang lebih ketat. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan nasib para jukir yang selama ini bergantung pada pendapatan dari parkir liar.
Masalah parkir liar tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan kemacetan, tetapi juga dengan ekonomi masyarakat. Banyak jukir liar memiliki alasan ekonomi untuk tetap beraktivitas di area parkir. Oleh karena itu, penertiban harus diiringi dengan alternatif pekerjaan atau perlindungan sosial bagi mereka.
Kemudian, keberadaan jukir liar juga sering kali dipandang sebagai bentuk keamanan. Bagi sebagian pengguna jalan, jukir bisa menjadi penjaga kendaraan mereka, terutama di area yang dinilai rawan pencurian. Ini menjadi paradoks, karena sementara jukir liar dianggap ilegal, namun keberadaannya dianggap penting oleh sebagian masyarakat.
Secara keseluruhan, kasus penertiban parkir liar di sekitar Trunojoyo menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi pemerintah. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, baik dari segi hukum, ekonomi, maupun sosial, agar penertiban dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.