Mabestvnews, JAKARTA : Akademisi Magister Pendidikan Dasar Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, M.Pd., mendorong pemerintah menjadikan 2027 sebagai momentum untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini didasarkan pada pentingnya keadilan, kepastian karier, penghargaan atas pengabdian, dan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.
Menurut Dr. Iswadi, guru memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Guru tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai nilai kebangsaan, mengembangkan keterampilan berpikir kritis, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan global.
Oleh karena itu, perhatian pemerintah terhadap masa depan guru perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan penghargaan atas pengabdian dan membuka kesempatan karier yang lebih baik. Guru PPPK, yang selama ini turut menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah, perlu memperoleh perhatian serius dalam perumusan kebijakan kepegawaian nasional.
Pemerintah perlu menjadikan tahun 2027 sebagai momentum untuk memperkuat keberpihakan kepada guru. Saya mendorong agar seluruh guru PPPK mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PNS melalui kebijakan yang adil, transparan, dan terencana, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan, ujar Dr. Iswadi.
Pengabdian Guru Perlu Mendapatkan Penghargaan
Dr. Iswadi menilai persoalan status kepegawaian guru tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi birokrasi. Persoalan tersebut juga menyangkut penghargaan terhadap pengabdian, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan kepastian masa depan tenaga pendidik.
Guru PPPK telah mengambil bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah sekolah yang mengalami kekurangan guru. Kontribusi mereka menjadi bagian dari upaya negara menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat secara merata.
Menurutnya, perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan PNS perlu menjadi bahan evaluasi dalam membangun sistem pengelolaan guru yang semakin adil dan berkelanjutan. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, kinerja, kualifikasi akademik, sertifikasi, serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap wilayah.
Guru yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk mendidik anak anak bangsa patut mendapatkan perhatian serius. Negara perlu memastikan bahwa kontribusi mereka dihargai melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan kesempatan untuk mengembangkan karier secara profesional, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aspirasi pengangkatan guru PPPK menjadi PNS bukan sekadar persoalan perubahan status kepegawaian. Lebih jauh, aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penghargaan negara terhadap profesi guru sekaligus meningkatkan kepercayaan tenaga pendidik terhadap kebijakan pemerintah.
Tahun 2027 Menjadi Momentum Pembenahan Kebijakan
Dr. Iswadi berharap pemerintah menyusun peta jalan yang jelas untuk membahas dan menindaklanjuti aspirasi pengangkatan seluruh guru PPPK menjadi PNS pada 2027. Peta jalan tersebut perlu melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, organisasi profesi guru, dan perwakilan guru PPPK.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap guru PPPK di Indonesia. Pendataan perlu mencakup jumlah guru, masa pengabdian, kualifikasi pendidikan, rekam jejak kinerja, lokasi penugasan, dan kebutuhan tenaga pendidik pada setiap satuan pendidikan.
Data yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, pemerintah perlu mengkaji kebutuhan formasi, kesiapan anggaran, kemampuan fiskal negara, serta konsekuensi administratif dan hukum dari perubahan status kepegawaian.
Pengangkatan seluruh guru PPPK menjadi PNS pada 2027 merupakan aspirasi yang perlu diperjuangkan melalui pembahasan kebijakan yang serius. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar aspirasi tersebut memperoleh tindak lanjut yang konkret, jelas Dr. Iswadi.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan tahapan dan persyaratan kebijakan. Apabila pengangkatan secara menyeluruh belum dapat dilaksanakan sekaligus, pemerintah perlu menjelaskan alternatif tahapan, kriteria, jadwal, dan target penyelesaiannya secara transparan.
Dengan demikian, guru memperoleh informasi yang jelas dan tidak dibayangi ketidakpastian mengenai masa depan karier mereka.
Kesejahteraan Guru Berpengaruh terhadap Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menjelaskan bahwa kualitas pendidikan berkaitan erat dengan kualitas dan kesejahteraan guru. Tenaga pendidik yang mendapatkan dukungan profesional, kesempatan pengembangan kompetensi, dan kepastian karier memiliki landasan yang lebih baik untuk menjalankan tugas pendidikan secara optimal.
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi, integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab profesional. Pengangkatan menjadi PNS bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen untuk memperkuat sistem pendidikan nasional.
Pemerintah juga perlu memperluas akses pelatihan berkelanjutan, meningkatkan pemerataan distribusi guru, memperbaiki fasilitas pembelajaran, dan membangun sistem evaluasi kinerja yang objektif. Kebijakan tersebut diperlukan agar peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, guru juga dituntut mampu mengembangkan pembelajaran yang kreatif, adaptif, dan berpusat pada peserta didik. Karena itu, investasi terhadap guru harus ditempatkan sebagai investasi strategis bagi masa depan bangsa.
Guru yang kompeten dan sejahtera diharapkan mampu membantu melahirkan generasi yang berkarakter, mandiri, kritis, kreatif, serta memiliki daya saing global.
Pemerintah Diminta Membuka Dialog Nasional
Dr. Iswadi turut mendorong pemerintah membuka dialog nasional bersama organisasi profesi dan perwakilan guru PPPK. Dialog tersebut penting untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi persoalan di lapangan, serta merumuskan alternatif kebijakan yang realistis dan berkeadilan.
Menurutnya, keputusan mengenai masa depan guru harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemampuan keuangan negara, dan keberlanjutan pelayanan pendidikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan disusun berdasarkan kriteria yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guru jangan hanya ditempatkan sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan pendidikan, tetapi juga harus memperoleh perhatian yang layak terhadap masa depan profesinya. Guru merupakan aset strategis bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan kesempatan untuk berkembang, katanya.
Pada akhirnya, Dr. Iswadi berharap aspirasi pengangkatan seluruh guru PPPK menjadi PNS pada 2027 dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah. Ia meyakini bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, teknologi, dan infrastruktur sekolah, tetapi juga oleh komitmen negara dalam memperkuat kualitas serta kesejahteraan guru.
Guru adalah fondasi masa depan Indonesia. Sudah saatnya pemerintah memperkuat keberpihakan kepada guru melalui kebijakan yang adil, terukur, dan berkelanjutan. Saya berharap 2027 menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian masa depan bagi seluruh guru PPPK di Indonesia, pungkas Dr. Iswadi.##
