Mabestvnews, JAKARTA : Pendiri Organisasi Pejuang Pendidikan Indonesia yang juga Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI), Dr. Iswadi, M.Pd., mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kesejahteraan pendidik melalui kebijakan strategis yang memiliki landasan hukum kuat. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai instrumen penguatan koordinasi, percepatan program, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Menurut Iswadi, momentum dua tahun pelaksanaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kesempatan penting untuk mengevaluasi sejauh mana agenda Asta Cita telah diterjemahkan menjadi kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya peserta didik, guru, dosen, tenaga kependidikan, dan keluarga yang masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan pendidikan berkualitas.
Pendidikan harus menjadi prioritas nyata dalam pembangunan bangsa. Pemerataan akses pendidikan dan kesejahteraan pendidik tidak boleh berhenti sebagai cita-cita atau program di atas kertas. Keduanya harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, anggaran yang memadai, pelaksanaan yang konsisten, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ujar Iswadi.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan nasional tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau berbagai indikator makro. Kemajuan bangsa juga harus dilihat dari kemampuan negara memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak dan setiap pendidik mendapatkan penghargaan yang pantas atas pengabdian serta profesionalismenya.
Keppres sebagai Penguat Koordinasi Kebijakan Pendidikan
Iswadi berpandangan, gagasan penerbitan Keppres perlu dikaji secara serius agar pemerintah memiliki instrumen koordinasi yang efektif dalam mempercepat pemerataan pendidikan. Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat dirancang untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antarkementerian dan lembaga, memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan target yang terukur bagi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Ia menekankan bahwa Keppres yang diusulkan bukan sekadar menambah regulasi baru, melainkan harus mampu menjawab persoalan konkret yang selama ini dihadapi masyarakat. Karena itu, substansinya perlu disusun berdasarkan evaluasi kebijakan, data kebutuhan pendidikan, konsultasi dengan pemangku kepentingan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Jika Keppres menjadi pilihan kebijakan, substansinya harus jelas: siapa yang bertanggung jawab, apa target yang hendak dicapai, bagaimana pembiayaannya, kapan pelaksanaannya, dan bagaimana hasilnya dievaluasi. Jangan sampai kebijakan hanya menghasilkan dokumen, tetapi tidak mengubah kondisi pendidikan masyarakat, katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan Keppres harus memperhatikan kewenangan kementerian dan pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kebijakan yang dilahirkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan, bukan menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau menambah beban birokrasi.
Memperluas Akses Pendidikan bagi Seluruh Anak Bangsa
Dalam pandangan Iswadi, pemerataan akses pendidikan merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan keberpihakan kebijakan secara berkelanjutan. Persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sekolah, tetapi juga menyangkut kemampuan keluarga membiayai kebutuhan belajar, jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan, ketersediaan guru, kelayakan sarana dan prasarana, serta akses terhadap teknologi pembelajaran.
Anak anak di wilayah terpencil, daerah perbatasan, kawasan kepulauan, dan kelompok masyarakat kurang mampu perlu mendapatkan perhatian khusus. Mereka harus memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi maupun tempat tinggal.
Iswadi menilai, pemerintah perlu memperkuat bantuan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan, meningkatkan kualitas ruang belajar, memperluas akses internet yang memadai, serta memastikan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Program pendidikan juga harus memperhatikan peserta didik penyandang disabilitas dan anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan mengembangkan potensinya hanya karena lahir dari keluarga kurang mampu atau tinggal di daerah yang jauh dari pusat pembangunan. Negara harus hadir untuk memastikan kesempatan belajar terbuka bagi semua, tegasnya.
Menurut dia, pemerataan bukan berarti menyeragamkan seluruh kebutuhan pendidikan. Setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan potensi berbeda. Oleh sebab itu, kebijakan nasional harus memberikan ruang bagi solusi lokal, dengan tetap menjaga standar mutu dan menjamin hak dasar setiap peserta didik.
Kesejahteraan Pendidik Harus Menjadi Prioritas
Selain pemerataan akses pendidikan, Iswadi menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan pendidik sebagai bagian integral dari agenda pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, meningkatkan kompetensi, serta menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan.
Ia berpandangan, peningkatan kesejahteraan pendidik perlu dilakukan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengevaluasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan penghasilan, kepastian status kepegawaian, distribusi penugasan, beban administrasi, kesempatan pengembangan kompetensi, serta perlindungan profesi pendidik.
Iswadi juga menekankan pentingnya perhatian terhadap guru honorer dan pendidik yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan fasilitas. Pengabdian mereka perlu mendapatkan penghargaan yang sepadan, disertai mekanisme peningkatan kesejahteraan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru tidak boleh terus menerus dibebani tuntutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa dukungan kesejahteraan dan fasilitas kerja yang memadai. Kita membutuhkan kebijakan yang menempatkan pendidik sebagai bagian penting dari solusi pembangunan, bukan sekadar pelaksana administrasi,ujarnya.
Menurut Iswadi, kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan. Kesejahteraan juga mencakup kepastian karier, lingkungan kerja yang sehat, perlindungan dari tindakan kekerasan dan intimidasi, akses terhadap pelatihan berkualitas, serta kesempatan untuk meningkatkan kompetensi profesional.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Dengan dukungan yang tepat, pendidik diharapkan dapat lebih berkonsentrasi pada tugas utama, yakni mendampingi peserta didik agar berkembang secara intelektual, emosional, sosial, dan moral.
Asta Cita Harus Dirasakan Masyarakat
Iswadi menyatakan bahwa Asta Cita sebagai arah pembangunan pemerintahan perlu diterjemahkan ke dalam program yang memiliki sasaran jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Dalam bidang pendidikan, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah program yang diluncurkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga melalui perubahan nyata dalam akses, mutu pembelajaran, dan kondisi pendidik.
Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka dengan melibatkan organisasi profesi guru, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta perwakilan orang tua dan peserta didik.
Evaluasi tersebut perlu mengidentifikasi daerah yang masih kekurangan guru, sekolah yang membutuhkan perbaikan fasilitas, kelompok peserta didik yang berisiko putus sekolah, serta pendidik yang belum memperoleh hak sesuai ketentuan.
Menurutnya, hasil evaluasi harus menjadi dasar penentuan prioritas anggaran dan penyusunan program lanjutan. Pemerintah juga perlu menyediakan indikator keberhasilan yang mudah dipahami publik sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.
Dua tahun pemerintahan harus menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan dan memperbaiki hal hal yang belum berjalan optimal. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji, melainkan perubahan yang dapat dirasakan dan diukur, katanya.
Ia mengingatkan, pembangunan pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Hasilnya mungkin tidak seluruhnya terlihat dalam waktu singkat, tetapi kualitas pendidikan akan menentukan kemampuan bangsa menghadapi perubahan teknologi, persaingan global, dan tantangan sosial ekonomi pada masa mendatang.
Mendorong Kebijakan yang Terukur dan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Iswadi mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peta jalan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang terintegrasi, dengan target jangka pendek, menengah, dan panjang. Peta jalan tersebut perlu disertai pembagian kewenangan yang jelas, dukungan pendanaan, sistem pemantauan, serta mekanisme pelaporan berkala kepada publik.
Dalam kerangka itu, Keppres dapat dipertimbangkan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa instrumen tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat pencapaian sasaran. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur sesuai dengan kewenangan Presiden dan tidak menggantikan kebutuhan terhadap regulasi lain yang secara hukum diperlukan.
Ia juga mendorong agar kebijakan pendidikan tidak berubah secara mendasar setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan. Program yang terbukti bermanfaat bagi peserta didik dan pendidik harus dilanjutkan, sedangkan program yang tidak efektif perlu diperbaiki berdasarkan evaluasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Iswadi, keberlanjutan kebijakan menjadi penting agar sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menjalankan peran masing masing. Konsistensi tersebut juga diperlukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap arah pembangunan pendidikan nasional.
Pendidikan sebagai Fondasi Indonesia Maju
Menutup pernyataannya, Iswadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pendidikan sebagai agenda bersama yang melampaui kepentingan sektoral maupun politik. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dunia usaha, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi agar hak pendidikan dapat dinikmati secara lebih merata.
Ia menegaskan bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam atau kemajuan pembangunan fisik, tetapi juga oleh kualitas manusia yang dibentuk melalui pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
Pendidikan adalah fondasi kemajuan bangsa. Apabila pemerintah sungguh sungguh ingin membangun Indonesia yang maju dan berdaya saing, maka akses pendidikan harus diperluas, pendidik harus disejahterakan, dan kebijakan harus dilaksanakan secara konsisten. Kami mendorong agar gagasan Keppres ini dikaji secara serius demi memastikan komitmen tersebut memiliki arah, target, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas, pungkas Iswadi.
Ia berharap momentum dua tahun Asta Cita menjadi titik penguatan komitmen nasional untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dari kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas dan tidak ada pendidik yang diabaikan kesejahteraannya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan pendidikan pada akhirnya akan tercermin dari lahirnya generasi yang berpengetahuan, berkarakter, berintegritas, serta mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.##
