
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Sebuah aksi penyerangan fisik menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Kenjeran (depan kawasan Lebak Arum), Surabaya, pada dini hari Sabtu, 24 Oktober 2026, sekira pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika terduga pelaku yang diduga berdomisili di wilayah Kapas Lor, Surabaya, tiba-tiba melakukan penyerangan fisik terhadap korban menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya, mengingat pelaku terlihat menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang korban.
Saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kondisi korban maupun status penanganan perkara. Polrestabes Surabaya diharapkan dapat mengonfirmasi peristiwa ini dan menindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap motif serta identitas pelaku secara akurat.
Edukasi Hukum
Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam memiliki konsekuensi hukum yang berat:
– Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berencana): Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 7 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana mencapai 9 tahun penjara.
– UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di tempat umum dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Hukum tidak memberikan ruang bagi aksi kekerasan berencana. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Publik diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
(BAD86/IMM)




