
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Menguji taji Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional, Kabupaten Sampang diwarnai tindakan tegas aparat penegak hukum. Tim Satresnarkoba Polres Sampang sukses melancarkan operasi penggerebekan yang menyasar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Kamis (22/10/2026).
Penyerbuan dan penyergapan dimulai sejak pukul 07.00 WIB, saat warga mulai beraktivitas. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar dengan inisial FZ, IS, dan AN yang telah lama beroperasi di wilayah kepulauan tersebut.
“Sah betul mas, tiga orang, identitas atas nama FZ, IS, dan AN, dan mereka merupakan pengedar,” ungkap Ghofur dari Unit II Satresnarkoba saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2026).
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menangkap bandar narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa.
“Pelanggarannya tangkap, kita harus gaspol, jangan main-main. Stop dan hentikan. Ada yang tahu bandarnya tangkap, jangan takut, jangan setengah kopling, sikat saja, sarang-sarang narkoba kita gempur habis-habisan,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul telah mengamankan terduga inisial FZ, IS, dan AN di TKP Mandangin, sementara proses penyidikan dan pengembangan di Satresnarkoba,” jelasnya.
Aksi sigap ini langsung disambut baik oleh warga, tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama setempat yang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi. Masyarakat mendesak kasus ini diproses secara transparan, tuntas, dan sesuai hukum agar memberikan efek jera.
Diharapkan dengan penindakan ini, ruang gerak sindikat narkotika semakin sempit. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diharapkan terjalin erat demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(IMM/MLDN)






