
Mabestv.Newsz.id, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Tegaskan: Anggota Tak Bawa SIM-STNK Diproses Tilang hingga Sidang Kejaksaan
Mabestv.Newsz.id, TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar aturan lalu lintas. Setiap anggota yang tidak membawa SIM dan STNK akan diproses mulai dari penilangan hingga sidang di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Penegasan itu disampaikan saat Satlantas Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, menggelar pemeriksaan internal pada Rabu, 28 Oktober 2026, sebelum konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
Dalam wawancara dengan awak media, Kasatlantas AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Propam Ipda Sutikno, S.H. menjelaskan mekanisme penindakan internal terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Kasatlantas AKP Ivan: Wujudkan Keteladanan dari Internal
AKP Ivan Danara Oktavian menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk keteladanan anggota Polri dalam menaati aturan lalu lintas.
“Kami ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebelum menertibkan masyarakat, kami tertibkan dulu internal. Setiap anggota wajib menunjukkan SIM C dan STNK asli saat bertugas. Kalau kami tidak tertib, masyarakat tidak akan segan,” tegas AKP Ivan kepada awak media.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan SIM dan STNK, kelengkapan kendaraan, serta sikap tampang personel sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Kasi Propam Ipda Sutikno: Tilang, Bayar Denda, dan Sidang
Ipda Sutikno, S.H. menjelaskan bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran lalu lintas tetap harus menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan, sistem tilang untuk anggota sama persis dengan masyarakat umum. Tidak ada istilah cukup ditegur,” kata Ipda Sutikno.
Berikut tahapan penindakan yang disampaikan dalam pemeriksaan internal di Polres Tulungagung:
- Penilangan di tempat. Petugas Satlantas menerbitkan surat tilang apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas.
- Pembayaran denda. Pelanggar wajib menyelesaikan pembayaran denda sesuai mekanisme resmi yang berlaku.
- Sidang tilang. Pelanggar mengikuti proses penyelesaian perkara sesuai jadwal dan ketentuan yang tercantum dalam surat tilang.
Selain proses penindakan lalu lintas, Ipda Sutikno menambahkan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenai tindakan disiplin internal sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Jadi, ada dua proses yang berjalan. Proses hukum dan proses disiplin internal. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Kapolres AKBP Wiwin: Tidak Ada Pengecualian
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi memberikan dukungan terhadap langkah penegakan disiplin yang dilakukan Satlantas dan Propam.
“Prinsip kami zero tolerance. Saya perintahkan proses hukum dan disiplin harus ditegakkan. Jangan sampai ada anggota yang merasa kebal hukum,” tegas Kapolres.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap personel kepolisian sendiri, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.
Imbauan Kapolres: Wujudkan Tulungagung Tertib Berlalu Lintas
Menutup kegiatan, AKP Ivan menyampaikan imbauan Kapolres kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
“Beliau, Kapolres, berpesan, mari kita tertib berlalu lintas. Kami di kepolisian sudah mulai dari internal. Sekarang giliran masyarakat. Tidak pandang bulu, jika melanggar tetap kami tindak. Ini semua demi keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya,” ujar AKP Ivan menyampaikan pesan Kapolres.
Melalui penertiban internal tersebut, Polres Tulungagung berharap dapat meningkatkan kedisiplinan personel, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Pantauan Awak Media: Pemeriksaan Berjalan Tertib
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib dan humanis. Personel Satlantas menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan kepada tim Propam.
Kegiatan kemudian ditutup dengan arahan kepada personel dan dilanjutkan dengan persiapan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Polres Tulungagung.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari komitmen Polri Presisi dalam meningkatkan disiplin internal serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung.
(IMM/MLDN)





