Mabestv.Newsz.id, Pasuruan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan tuduhan sebagai bandar permainan angka ilegal terhadap Agus Sugiono tidak terbukti. Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa hanya terbukti sebagai peserta permainan sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP. Atas putusan tersebut, pihak keluarga menyoroti proses penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota hingga pengawasan oleh Mabes Polri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Jalan Dr. Soetomo No. 25, Bangil, majelis hakim menyatakan unsur Pasal 426 KUHP mengenai bandar tidak terbukti.
“Dengan demikian, tuduhan sebagai bandar gugur dan status perkara hanya dinyatakan sebagai peserta permainan sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP,” demikian isi putusan. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 427 KUHP, sejalan dengan putusan majelis hakim.
Perkara bermula dari penangkapan pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Karang Sentul, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. Penanganan dilakukan oleh Tim Resmob Suropati bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga.
Sorotan muncul terhadap dokumen yang diterbitkan pada 10 Februari 2026. Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT Satreskrim/Polres Pasuruan Kota dibuat sekitar pukul 23.00 WIB dengan keterangan “tertangkap tangan”, bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/9/II/RES.1.12/2026/Satreskrim.
Pihak keluarga menilai terdapat ketidaksinkronan dalam proses tersebut.
“Kalau disebut tertangkap tangan, tetapi pada saat yang sama disebut tidak memenuhi dua kali panggilan, hal itu menurut kami tidak selaras dengan logika hukum acara,” ujar Ilmiatun Nafiah, putri Agus Sugiono.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 426 KUHP sejak awal penyidikan.
“Konstruksi sangkaan sejak awal menurut kami sudah keliru dan pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti di pengadilan,” tambahnya.
Pada 11 Maret 2026, keluarga mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri. Selanjutnya, Mabes Polri menerbitkan SP3D pada 27 Maret 2026 dan melimpahkan penanganannya kepada Birowassidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman.
Pada 13 Mei 2026, pelapor dihubungi oleh Bareskrim terkait status “tertangkap tangan”. Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Bareskrim menyarankan agar laporan diteruskan ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan kemudian diajukan pada 21 Mei 2026. Propam Polda Jawa Timur menerbitkan SP3D pada 4 Juni 2026 dan melimpahkannya kepada Wasidik Polda Jawa Timur.
Keluarga berpendapat bahwa sejak awal perkara seharusnya dikenakan Pasal 427 KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Karena itu, penahanan selama proses penyidikan dinilai tidak sejalan dengan bobot perkara.
Selain itu, keluarga juga menyoroti sejumlah dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk adanya anggota yang merangkap sebagai penangkap sekaligus pembuat laporan, perbedaan narasi antara Laporan Polisi dan BAP, serta sejumlah dokumen perpanjangan penahanan dan penyitaan telepon genggam yang disebut tidak ditandatangani. Dalam BAP tambahan tertanggal 13 Maret 2026 juga disebut terdapat dugaan ketidaksesuaian identitas saksi.
“Kami berharap dilakukan gelar perkara agar seluruh proses dapat menjadi terang dan jelas sejak awal,” ujar Ilmiatun.
Ia meminta Birowassidik Bareskrim Polri, Wasidik Polda Jawa Timur, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
(imm/nhs)