MabesTV.newsZ.id, Mojokerto, Jawa Timur- Heboh Bendera merah putih sengaja dibiarkan berkibar di halaman kantor DPC Partai PKB Kabupaten Mojokerto, Tepatnya dibelakang Pos Polisi Baypass Kenanten Mojokerto, Jalan raya mojokerto mojosari, terlihat jelas kondisinya sangat memprihatinkan. Selain sudah kusam, juga dalam kondisi robek menjadi dua bagian.
Dari Pantauan Jurnalis MabesTV.newsZ.id, Pada Hari Jum,at 06 Maret 2026, siang Hari banyak pengguna jalan yang melihat setiap hari harinya melintas di jalan Gempol Mojokerto, bendera merah putih robek dan kusam tersebut, tetap masih berkibar di halaman Kantor DPC Partai PKB Kabupaten Mojokerto.
Ancaman pidana mengkibarkan bendera Merah Putih atau lambang Negara yang robek dan kusam itu diatur dalam Pasal 24 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.
Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Salah satu seorang pengguna jalan, Rahmad yang melintasi jalan tersebut mengatakan, kejadian ini sudah sangat lama mas, tapi ia menilai tidak ada inisiatif untuk mengganti bendera baru oleh pihak pengurus dari Partai PKB Kabupaten mojokerto.
“Kita sebagai anak bangsa sangat sedih dan menyesali kejadian ini. Bendera merah putih adalah lambang bendera negara. Pahlawan kita banyak yang gugur demi meraih kemerdekaan Mas. Harusnya kita menghargai jasa-jasa para pahlawan kita,” ucapnya pak Rahmad.
Ia mengaku saya sangat heran terhadap pemandangan bendera merah putih rusak sobek ini, dianggap sebagai hal yang sepeleh.

“Perlu diketahui bahwa bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan dijaga. Namun, sekarang bendera merah putih tersebut sudah compang-camping, Ini adalah hal yang memalukan, terutama mengingat peran sebagai Ketua DPC PKB (PARPOL) Partai Politik Dewan pimpinan Cabang Kabupaten Mojokerto” tuturnya Pak rahmad.
Ia pun berharap Instansi atau institusi terkait untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada lembaga atau partai politik tersebut.”Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal,” Pada Hari Jum,at 06 Maret 2026.Tutupnya.
M.amir.asnawi mojokerto melaporkan