Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO — Aktivitas perjudian berupa sabung ayam, Cap Jiki, dan dadu kopyok diduga semakin marak dan menjamur di wilayah Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, meski telah beberapa kali dilakukan penertiban. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) mempertanyakan kinerja kepolisian, mulai dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur yang dinilai belum tuntas menindak pelaku utama.
Ketua Umum GMICAK, Supriyanto atau yang akrab disapa Ilyas, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan sejauh ini hanya bersifat permukaan sekadar membubarkan arena tanpa menyentuh pihak yang sebenarnya mengelola.
“Berulang kali dirazia, namun aktivitas tetap berjalan bahkan semakin marak. Yang diproses hanya tempatnya, sementara bandar dan penyedia lokasi bebas beraktivitas,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Polsek Candi yang dipimpin AKP Inda Purwati, S.Tr.K., S.I.K. dinilai gagal memberantas perjudian di wilayahnya. Di lokasi tersebut bahkan telah terbentuk struktur kepanitiaan yang mengelola arena secara terorganisir. Namun hingga kini, penyedia lokasi yang diduga utama, berinisial H. Muji alias Mempreng, belum tersentuh hukum sama sekali.
Kinerja Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing pun dinilai belum maksimal dalam menindak tegas kejahatan perjudian di wilayahnya. Pembubaran arena berulang kali dilakukan, namun tidak diikuti penindakan terhadap pelaku inti.
“Pembiaran kejahatan sama saja dengan melindunginya. Aparat seharusnya menjaga marwah institusi, bukan mencuci tangan seolah tak tahu apa-apa saat kejahatan merajalela di depan mata,” tegas Supriyanto.
LSM ini pun mempertanyakan perhatian Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Sebagai perwira tinggi, diharapkan mampu menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut.
“Kenapa H. Muji alias Mempreng sampai saat ini belum ditangkap dan dipenjara? Ada apa di balik semua ini? Apakah hukum masih tegak lurus, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Muncul dugaan adanya aliran dana yang melindungi pihak-pihak tertentu,” sorotnya.
Hingga saat ini, pengaduan masyarakat dianggap hanya ditanggapi dengan langkah simbolis membubarkan tempat, bukan menindak pelaku utama. Warga pun resah karena aktivitas perjudian tersebut beroperasi secara terang-terangan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Redaksi hingga saat ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.(Tim/I’m)

