Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Seorang kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan minyak goreng sisa yang kemudian dijual kembali. Tersangka bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya .
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono menjelaskan, aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 11, 16, dan 18 September 2026 . Modus yang digunakan pelaku cukup terencana: minyak goreng sisa dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar, lalu ditaruh di luar kantor SPPG tepatnya di dekat tempat sampah. Sekitar pukul 06.00–07.00 WIB, pelaku mengambil kembali minyak tersebut dan membawanya ke gang di sebelah dapur untuk dijual kepada pihak lain .
Total minyak yang digelapkan mencapai 8 jeriken, masing-masing berkapasitas 18 liter, atau setara 144 liter. Dari penjualan tersebut, Hendi meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah pihak pengelola SPPG melaporkan adanya kejanggalan. Rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, Hendi dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan karena hubungan kerja yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut . Saat ini tersangka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Sawahan untuk proses hukum lebih lanjut.(Imm)

