Mabestv.Newsz.id, — Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden, praktisi hukum sekaligus mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan pandangan yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersikap dewasa, tertib, dan bertanggung jawab.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen kita sebagai warga negara di bawah negara hukum. Perbedaan pandangan politik, sekalipun mendalam, harus disikapi dengan kedewasaan berpikir, dengan tetap menjaga martabat lembaga peradilan serta keutuhan persatuan bangsa,” ujar Rikha dalam pernyataan resminya.
Merujuk pada Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Rikha mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan yang mendasar antara putusan “tidak dapat diterima” dan putusan “ditolak setelah pemeriksaan substansi”, agar tidak terjadi penafsiran yang keliru atau berlebihan di tengah masyarakat.
“Jangan menarik kesimpulan melampaui apa yang sesungguhnya diputuskan Mahkamah. Bacalah pertimbangan hukum dan amar putusan secara utuh dan menyeluruh, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga konstitusional tidak berarti menutup ruang bagi evaluasi maupun kritik yang membangun. Masyarakat tetap berhak menyampaikan pandangan, kajian, maupun masukan secara akademis, argumentatif, dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tanpa intimidasi, tanpa kekerasan, dan tanpa tuduhan-tuduhan yang tidak didukung oleh bukti yang sah,” ucapnya.
“Marilah kita bersama-sama menghormati putusan Mahkamah Konstitusi RI, menjaga kepastian hukum, serta merawat persatuan bangsa yang telah susah payah dijaga. Kedewasaan demokrasi tidak terlihat dari seberapa keras kita bersuara, melainkan dari bagaimana kita menyikapi perbedaan dan menghormati proses konstitusional yang sah,” pungkas Rikha.(Imam)
