
Mabestv.Newsz.id, Sampang – Aksi pencurian di lingkungan kerja PT Garam Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga terjadi berulang kali. Peristiwa yang sama kembali terjadi pada Oktober 2026 dan diketahui oleh salah satu karyawan penjaga malam PT Garam.
Menurut keterangan warga dan tokoh setempat, aksi pencurian garam yang diduga dilakukan 7 orang itu sudah dilaporkan ke Polsek Pangarengan, wilayah hukum Polres Sampang.
Namun hingga kini, tak satu pun dari 7 orang yang diduga terlibat diamankan atau ditahan. Fakta di lapangan menunjukkan, desas-desus PT Garam kebobolan bukan hanya sekali, melainkan berulang kali.
Banyak pihak mempertanyakan kinerja Polsek Pangarengan dan penanganan internal PT Garam pasca pelaporan tersebut.
Kapolsek Pangarengan melalui sambungan pesan WhatsApp merujuk Kanit Reskrim untuk memberikan keterangan.
Awak media kemudian mendatangi Kantor Polsek Pangarengan. Kanit Reskrim Polsek Pangarengan, Resa Purnomo, membenarkan adanya kejadian pencurian dan laporan tersebut.
Setidaknya sudah delapan orang dipanggil dan diperiksa termasuk saksi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pangarengan,Selasa 03/11/2026
Ditanya kenapa belum ada penahanan, pihak Polsek menjelaskan bahwa keinginan untuk melakukan penahanan justru sangat ingin dilakukan Polsek, namun pihak pelapor meminta agar jangan dulu dilakukan.
Berdasar keterangan Polsek Pangarengan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas demi kondusifitas lingkungan.
Belakangan diketahui, para pelaku diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pekerja internal PT Garam sendiri.
Lantas seperti apa aturan dan hukumnya
Mencuri garam PT Garam itu pidana, bukan masalah internal saja
Sejak 2 Januari 2026, yang berlaku adalah KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP lama. Pencurian diatur dalam Pasal 476 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 362 KUHP lama: mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. 36e8
Kalau memenuhi pemberatan, ancamannya naik. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP lama / Pasal 477 KUHP Baru, dengan ancaman paling lama 7 tahun, bisa 9 tahun jika ada kombinasi pemberatan. 36e8
Yang membuat kasus Pangarengan ini berpotensi pemberatan adalah:
– Dilakukan bersama-sama / bersekutu oleh 7 orang
– Dilakukan pada malam hari
– Dilakukan berulang kali
– Barang yang dicuri adalah aset perusahaan / BUMN
Sementara itu Perum PT garam Amiril saat dikonfirmasi terkait pencurian tersebut lewat via WhatsApp nya tidak Merespon. (IMM/MLDN)






