Mabestvnews, Jakarta : Kebijakan penurunan potongan komisi pada layanan transportasi daring oleh dua platform besar, Grab dan Gojek, menjadi 8% kembali memicu diskusi publik terkait keadilan ekosistem digital di Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif bagi mitra pengemudi, namun juga membuka kembali isu lama mengenai transparansi struktur tarif dan pembagian pendapatan antara aplikator, pengemudi, dan konsumen.
Pengamat kebijakan transportasi digital, Dr. Iswadi, menilai bahwa penurunan komisi ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi yang lebih luas dalam sistem tata kelola platform transportasi daring. Menurutnya, tanpa transparansi yang jelas, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
Penurunan potongan menjadi 8 persen adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana sistem ini dijalankan secara terbuka. Aplikator harus menjelaskan secara rinci bagaimana tarif dibentuk dan bagaimana pembagian hasil dilakukan, ujar Dr. Iswadi dalam pernyataannya di Jakarta.
Ia menekankan bahwa selama ini masih banyak mitra pengemudi yang tidak memiliki akses informasi lengkap mengenai komponen tarif perjalanan. Hal ini mencakup tarif dasar, biaya layanan aplikasi, potongan komisi, serta skema insentif dan bonus yang sering berubah-ubah. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap platform.
Dr. Iswadi menyoroti pentingnya penerapan prinsip open management atau manajemen terbuka dalam industri transportasi digital. Dalam sistem ini, setiap komponen pendapatan dan biaya harus dapat diakses dan dipahami secara transparan oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi dan pengguna layanan.
Driver harus tahu secara jelas berapa tarif yang dibayar penumpang, berapa yang dipotong oleh aplikator, dan berapa yang benar-benar masuk ke pendapatan mereka. Transparansi ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan sistem, tegasnya.
Selain kepada pengemudi, Dr. Iswadi juga menilai bahwa transparansi harus diberikan kepada konsumen. Menurutnya, pengguna layanan berhak mengetahui struktur harga yang mereka bayar, termasuk apakah terdapat biaya tambahan, biaya platform, atau komponen lain yang mempengaruhi tarif akhir perjalanan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penurunan komisi menjadi 8% tidak boleh berdiri sendiri tanpa penyesuaian sistem insentif yang adil. Ia khawatir bahwa perubahan struktur komisi dapat diimbangi dengan pengurangan bonus atau perubahan skema pendapatan lain yang justru merugikan mitra pengemudi.
Jika tidak diawasi dengan baik, penurunan komisi bisa bersifat semu. Di satu sisi terlihat lebih ringan, tetapi di sisi lain pendapatan driver bisa tetap stagnan karena perubahan skema insentif, katanya.
Dr. Iswadi juga mendorong pemerintah, khususnya regulator transportasi dan ekonomi digital, untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional platform. Ia menilai perlu adanya regulasi yang mewajibkan keterbukaan data tarif dan mekanisme pembagian pendapatan secara berkala.
Selain regulasi, ia mengusulkan adanya audit independen terhadap sistem penentuan tarif dan komisi yang diterapkan oleh perusahaan aplikator. Audit ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dijalankan di lapangan.
Dengan audit independen, publik dan mitra pengemudi bisa mendapatkan kepastian bahwa sistem berjalan sesuai aturan. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan, ujarnya.
Di sisi lain, pengamat industri menilai bahwa kebijakan penurunan komisi ini dapat memberikan tekanan terhadap model bisnis perusahaan platform yang selama ini mengandalkan volume transaksi besar. Namun, Dr. Iswadi berpendapat bahwa keberlanjutan bisnis tidak boleh mengorbankan transparansi dan keadilan bagi mitra pengemudi.
Ia menegaskan bahwa ekosistem transportasi digital harus dibangun berdasarkan prinsip kepercayaan, keterbukaan, dan keadilan. Tanpa itu, hubungan antara aplikator, pengemudi, dan konsumen akan terus berada dalam posisi yang rentan terhadap konflik kepentingan.
Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Jika transparansi dijaga, maka hubungan semua pihak akan lebih stabil dan berkelanjutan, tambahnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Iswadi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform, regulator, dan komunitas pengemudi, untuk membuka ruang dialog yang lebih luas guna membangun sistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan adanya penurunan komisi menjadi 8%, publik kini menantikan langkah konkret dari Grab dan Gojek dalam menjelaskan struktur tarif secara terbuka, serta komitmen mereka terhadap transparansi yang lebih baik di masa mendatang.##