Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo Minggu, 1 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Prambon melakukan tindakan cepat dan tegas untuk membubarkan serta membakar dua lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Desa Simpang dan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon. Tindakan ini merupakan bentuk tanggapan terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
Kapolsek Prambon, AKP Sugiono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Prambon, Iptu Eko Budi, S.H., menjelaskan bahwa informasi tentang kegiatan perjudian telah diterima beberapa hari sebelumnya. “Kami melakukan pengawasan secara diam-diam untuk memastikan akurasi lokasi dan waktu tindakan, agar tidak ada yang lolos,” ujar Iptu Eko Budi dalam keterangan pers.
Setibanya petugas kepolisian di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, massa yang diduga merupakan pemain dan penyelenggara sabung ayam langsung melarikan diri ke arah hutan dan pekarangan rumah warga. Tanpa menghadapi perlawanan, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 sangkar ayam yang terbuat dari bambu dan besi, serta 3 lembar terpal yang digunakan sebagai penutup arena. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung dibakar di tempat untuk mencegah penggunaan kembali.
“Judi sabung ayam tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga menjadi sumber ketidakstabilan sosial, perselisihan antar warga, dan kerusakan moral,” tegas AKP Sugiono. Polsek Prambon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindasan terhadap segala bentuk perjudian, yang dianggap sebagai “penyakit masyarakat” yang merusak ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk tetap aktif dalam memantau lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui kanal komunikasi resmi Polsek Prambon. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan wilayah yang aman dan tertib,” tambah Iptu Eko Budi.
Tindakan ini menjadi bagian dari serangkaian upaya penindasan perjudian di Kecamatan Prambon, yang telah dilakukan sejak awal tahun 2026. Sejauh ini, telah ada tiga lokasi judi yang dibubarkan dan barang buktinya dimusnahkan.(Tim Investigasi)