
Mabestv.Newsz.id, MALANG – Dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan dan menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Dau Jajaran Polres Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kegiatan Karnaval Bersih Desa Sumbersekar Tahun 2026. Rakor dipimpin langsung oleh Kapolsek Dau, Kompol Purwanto Sigit Raharjo, S.H., M.H., bertempat di Aula Balai Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (21/7/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.10 hingga 21.15 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam/Muspika Dau, Panit Intelkam Iptu Dwi Sujanto, Panit Reskrim Iptu Fahrul Hadi, Kepala Desa Sumbersekar Ririn Catur Kurniasasi, S.Pd. beserta staf, Bhabinkamtibmas Brigpol Dia, Ketua Panitia Bp. Kristianto, Karang Taruna, serta perwakilan pemilik dan penyewa sound horeg.
Dalam pengarahannya, Kapolsek Dau Kompol Purwanto Sigit Raharjo menyampaikan sejumlah poin krusial terkait penataan dan ketertiban acara. Pihaknya menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh elemen masyarakat demi kelancaran kegiatan yang rencananya diikuti oleh 41 kontingen (11 lembaga pendidikan, 13 kontingen budaya, dan 17 kontingen sound system) pada Sabtu, 25 Juli 2026 mendatang.
Scara khusus, Kapolsek Dau menekankan kepada pihak panitia maupun peserta agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku terkait penggunaan pengeras suara berskala besar (sound horeg).
Poin Utama Kepatuhan Regulasi:
Panitia dan Peserta diwajibkan mematuhi Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Nomor: 300.1/6902/209.5/2025, Nomor: SE/IV/1/VIII/2025, dan Nomor: SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025) tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Selain penekanan regulasi sound system, Kapolsek Dau juga menggarisbawahi beberapa instruksi penting lainnya:
Pengawasan Ketat Miras & Sajam: Larangan keras terhadap penggunaan minuman keras, narkoba, senjata tajam, hingga aksi/konten pornoaksi saat cek sound.
Kelayakan Armada: Seluruh truk pengangkut sound system harus dalam kondisi layak jalan, lulus uji KIR, diimbangi dengan driver ber-SIM B1 yang sehat, serta penataan sound yang benar-benar kuat (terikat baik/trekbel) untuk mencegah risiko roboh.
Manajemen Lalu Lintas & Darurat: Penyiapan 3 titik kantong parkir oleh Karang Taruna agar tidak menyumbat akses ambulans, penyediaan 3 titik posko medis/ambulans, serta pembentukan posko pengaduan warga.
Batas Waktu Cek Sound: Batas maksimal cek sound disepakati hanya sampai pukul 23.00 WIB sebelum dilanjutkan penataan urutan kendaraan.
Kepala Desa Sumbersekar, Ririn Catur Kurniasasi, menyambut baik arahan Kapolsek dan mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari evaluasi kegiatan sebelum – sebelumnya meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Sementara itu, pihak panitia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas warga maupun kepatuhan kesepakatan bersama.
Rangkaian Rapat Koordinasi Persiapan Karnaval Bersih Desa Sumbersekar 2026 berakhir pada pukul 21.15 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. (Imam)




