
Mabestv.Newsz.id, LUMAJANG – Proses hukum dugaan kasus pengeroyokan pada 1 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang Polda Jatim memasuki babak baru. Oknum Ketua Umum Ormas Sakera beserta saudaranya, L dan NR, kini telah diperiksa sebagai saksi.
Hal ini menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang resmi melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak terlapor, termasuk oknum Ketum Ormas Sakera beserta saudaranya.
Menanggapi perkembangan ini, Tim Kuasa Hukum Pelapor dari LBH Madas Sedarah memberikan apresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas penyidik Satreskrim Polres Lumajang dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Kami menegaskan kepercayaan penuh kepada kinerja Polres Lumajang dan optimis penegakan hukum atas peristiwa 1 Juli tersebut akan berjalan adil, transparan, dan objektif,” ungkap pihak LBH Madas Sedarah.
Tim kuasa hukum juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami tidak akan memberikan udara segar bagi para pelaku kriminal di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang sampai pelaku resmi dipenjara,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan informasi mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala melalui SP2HP.(imm)




