Mabestv.Newsz.id, Malang Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai langkah menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik 2026 yang dimulai pada 13-29 Maret 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyampaikan penerapan teknis pengawasan angkutan barang menyesuaikan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
“Yang pasti nanti menyesuaikan dengan SKB itu dan kami terapkan ini. Sebelum (kendaraan) itu masuk kami akan melakukan pembatasan dulu di batas kota,” kata Rio.
Dia tak menutup kemungkinan pelaksanaan pembatasan akses di jalur perbatasan akan menggunakan barrier, sehingga mampu mempermudah proses pengawasan.
“Kalau kendaraan besar setelah diberikan barier tidak mungkin bisa lewat,” ucapnya.
Pembatasan angkutan barang akan berlaku di jalan tol maupun jalan arteri. Langkah ini bertujuan melindungi keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi setiap pelaku perjalanan mudik dan balik pada Lebaran 2026.
Kepolisian setempat pun meminta kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, sebagai upaya menyukseskan jalannya arus mudik dan balik 2026.
Selain itu, Rio menjelaskan pola penanggulangan kepadatan lalu lintas di dalam Kota Malang telah ditetapkan. Kepolisian memastikan mendirikan satu pos pelayanan dan tiga pos pengamanan.
Pos pelayanan ditempat di sekitar kawasan Stasiun Malang Kota Baru. Sedangkan tiga pos pengamanan tersebar di kawasan Jembatan Universitas Brawijaya yang menjadi jalur penghubung ke Kota Batu, Exit Tol Madyopuro, dan di Alun-Alun Merdeka.
“Insya Allah nanti apa-apa saja yang bisa menjadi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.(red/Imam)