Mabestv.Newsz.id, SAMPANG MADURA — Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan jajaran Polres Sampang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial M.F yang diduga kuat sebagai pengedar ekstasi dengan berbagai varian logo di wilayah Kabupaten Sampang.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Satresnarkoba bergerak ke wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, setelah mengantongi hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, M.M, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut tersangka M.F berperan aktif menawarkan dan menjual narkotika jenis ekstasi kepada konsumen.
“Berbekal informasi dan penyelidikan intensif, anggota kami melakukan penangkapan di lokasi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (13/4/2026).
*Puluhan Pil Berlogo Merek Dagang Disita*
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka, polisi menyita 26 butir pil yang diduga kuat Narkotika Golongan I jenis ekstasi atau inex. Pil-pil tersebut memiliki ciri khusus dengan logo menyerupai merek dagang terkenal.
Rincian barang bukti yang diamankan petugas:
– *Pil ekstasi*: Satu plastik klip berisi 24 butir pil warna biru berbentuk segi enam berlogo “RED BULL” dengan berat kotor 11,32 gram; satu plastik klip berisi 1 butir pil warna biru berlogo serupa seberat 0,63 gram; dan satu plastik klip berisi 1 butir pil warna kuning berlogo “SUPER MARIO” seberat 0,62 gram.
– *Alat pendukung*: Dua bandel plastik klip bening kosong yang diduga untuk mengemas pil, serta satu kotak pewarna rambut merek TRUE FIVE warna hitam yang dipakai sebagai tempat penyimpanan.
– *Barang lain*: Uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi atau modal pembelian, dan dua unit handphone yakni Samsung Galaxy A14 warna ungu serta iPhone 13 warna pink yang dipakai untuk komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sampang bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat ekstasi berlogo merek dagang itu sengaja dibuat untuk menarik minat kalangan muda.
*Terancam 20 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, M.F dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ini tindak pidana berat karena narkoba merusak generasi muda,” tegas AKP Eko.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(IMM/MLDN)