Mabestv.Newsz.id, SAMPANG MADURA — Satreskrim Polres Sampang meringkus dua pria yang diduga mencuri meteran listrik prabayar di sebuah cafe di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Penangkapan mengungkap fakta bahwa keduanya merupakan spesialis pencurian dengan 12 lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., Jumat (17/4/2026). Ia membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Ahmad Heriyanto, 26, warga Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban merupakan pemilik Cafe Lyco GO yang berlokasi di Jl. Teuku Umar, Kel. Gunung Sekar, Kec/Kab. Sampang.
*Ketahuan Hilang Saat Karyawan Nyalakan Lampu*
Peristiwa bermula saat karyawan korban hendak menghidupkan lampu cafe pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Karena lampu tak menyala, saksi mengecek meteran listrik yang terpasang di depan pintu rolling door.
“Setelah sampai ke lokasi meteran, meteran tersebut sudah terlepas dari tempat semula dan terdapat bekas potongan sisa kabel,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.
Meteran yang hilang adalah meteran PLN prabayar tarif daya 450 VA nomor 86259721123 atas nama pelanggan Syaiful Romadon. Sadar meteran listriknya raib, saksi langsung memeriksa rekaman CCTV cafe. Dari rekaman itu terlihat aksi pencurian, sehingga korban melaporkannya ke Polres Sampang.
*Dibekuk di Jl. Aji Gunung, Barang Bukti Diamankan*
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Sampang melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku, yakni F R, 35, warga Jl. Raya Jrengik, Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, dan F, 38, warga Jl. Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Keduanya berprofesi wiraswasta.
Pada Kamis (16/4/2026) pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., bergerak ke Jl. Aji Gunung, Kel. Gunung Sekar. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar salinan pembayaran pembelian Token Listrik Nomor 86259721123 atas nama Syaiful Romadon tertanggal 10 April 2026, serta meteran yang sebelumnya terpasang di cafe.
*Modus Jual Barang Curian, Motif Ekonomi*
AKP Eko menjelaskan, modus operandi kedua pelaku adalah mengambil barang lalu menjualnya. “Motifnya murni ekonomi,” tegasnya.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
*Hasil Pengembangan: Spesialis Pencuri Outdoor AC di 12 TKP*
Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. “Bahwa pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 12 dua belas TKP dengan sasaran barang berupa outdoor AC,” beber AKP Eko.
Polres Sampang kini masih mendalami 12 lokasi pencurian outdoor AC yang diakui pelaku. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan rumah, untuk meningkatkan pengamanan aset seperti meteran listrik dan unit AC. Warga yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Sampang dengan membawa bukti kepemilikan.
“Ini menjadi atensi kami. Pelaku curanmor, curat, dan curas akan terus kami buru untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif di Sampang,” pungkas AKP Eko.(IMM/MLDN)