Mabestv.Newsz.id, MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali menindak tegas praktik perjudian ilegal di wilayahnya. Satuan tugas gabungan memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sabung ayam di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (3/10/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun perjudian yang sedang berlangsung. Namun, sarana penunjang kegiatan tersebut masih terlihat jelas, mulai dari sangkar ayam, terpal penutup, tempat duduk penonton, hingga bangunan semi-permanen yang disiapkan khusus untuk ajang taruhan.
Sebagai langkah tegas pencegahan sekaligus peringatan, seluruh sarana tersebut dibongkar dan dimusnahkan di lokasi. Tindakan ini dilakukan agar tempat tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan warga sekitar.
Kepolisian mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2026, Polres Malang telah memusnahkan sekitar 18 arena yang diduga beroperasi sebagai sarana judi sabung ayam di berbagai titik wilayah hukumnya. Angka ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dari kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang dinilai merugikan masyarakat, memicu keresahan, serta berpotensi melahirkan tindak pidana lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perjudian dilarang berdasarkan hukum yang berlaku, dan setiap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Praktik sabung ayam yang disertai taruhan tidak hanya merusak tatanan sosial di lingkungan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan perselisihan, kekerasan, hingga kerugian materi yang besar.
Oleh karena itu, Polres Malang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan tanda-tanda adanya aktivitas perjudian, warga diminta segera melaporkannya melalui layanan telepon pengaduan masyarakat nomor 110 yang dapat dihubungi 24 jam.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Namun, keberhasilan pemberantasan perjudian tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja. Dukungan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kegiatan yang melanggar hukum ini tidak muncul kembali di tengah-tengah warga,” tegas pernyataan pihak Polres Malang.
Diharapkan, langkah pembongkaran ini dapat memberikan efek jera sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa kegiatan perjudian tidak membawa keuntungan, melainkan kerugian bersama. Dengan kesadaran dan kepedulian semua pihak, diharapkan tidak ada lagi tempat maupun warga yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sehingga lingkungan tetap aman, damai, dan kondusif untuk semua.(imm)
