
Mabestv.Newsz.id, MALANG – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang seluas 4.000 m² kembali memanas. Pemicunya, muncul upaya penjualan TKD dengan cara dibarter ke tanah perorangan di Dusun Kuso, padahal sertifikat TKD tersebut sudah dibatalkan BPN awal 2025 lalu karena dugaan penyerobotan.
Kasus ini mencuat setelah warga memprotes penggunaan tanah pribadi untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Warga curiga tanah pribadi itu disetting seolah-olah sudah terjadi tukar guling dengan TKD negara yang ditaksir bernilai Rp6,7 miliar, sementara tanah penggantinya hanya bernilai Rp2,8 miliar.
“Semua perangkat desa sepertinya sudah kompak kalau ditanya orang lain, tanah TKD itu sudah ditukar,” ungkap Abah Sukir, tokoh masyarakat Desa Pandanlandung yang vokal mempertahankan aset desa, Senin (1/6/2026).
Tak ingin dikelabuhi, Abah Sukir bersama ketua RW 07 Sumartono, ketua RW 06 Mesak Suadi, serta tokoh masyarakat Mujiono dan Pinujo, mendatangi Bupati Malang Muhammad Sanusi ke rumah dinas di Jl Gede, Kota Malang, pukul 05.30 WIB.
“Bah Bupati, kedatangan saya pagi ini ingin melaporkan jika tanah TKD Desa Pandanlandung, yang pernah dibatalkan karena diserobot orang lain, kini bergejolak lagi. Modusnya sama, Bah. TKD itu katanya sudah ditukar dan sudah izin Abah, untuk dipakai KDMP. Apa benar, Bah?” tanya Sukir.
Mendengar laporan itu, Bupati Sanusi yang masih mengenakan sarung dan kopiah usai salat Subuh langsung kaget. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tukar guling TKD tersebut.
“Tanah TKD itu boleh dipakai KDMP. Tapi yang tidak boleh itu, tanah TKD ditukar gulingkan tanpa ada persetujuan dari bupati dan anggota dewan,” tegas Sanusi.
Bupati juga mengingatkan, setiap alih fungsi atau tukar guling aset desa wajib melalui proses hukum dan persetujuan pemerintah daerah bersama DPRD. Tanpa itu, tindakan tersebut ilegal dan bisa berujung pidana.
Polemik TKD Pandanlandung sebelumnya sempat redam setahun lalu setelah BPN membatalkan sertifikat hasil penyerobotan. Kini, upaya barter ilegal memicu gejolak baru dan sorotan publik terhadap tata kelola aset desa.(I’m)




