
Mabestv.newsz.id. Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur memastikan pelaksanaan aksi unjuk rasa akbar di depan Kantor Pusat Bank UMKM Jawa Timur pada Rabu, 22 Juli 2026. Aksi tersebut akan mengangkat isu dugaan permasalahan tata kelola Dana Bergulir (DAGULIR) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat final yang digelar di Sekretariat MAKI Jatim pada Jumat (17/7) pagi. Sejak pukul 07.00 WIB, sejumlah pengurus telah berdatangan untuk mengikuti rapat yang dipimpin langsung Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Rapat tersebut secara khusus membahas seluruh persiapan teknis aksi demonstrasi yang akan dipusatkan di Kantor Pusat Bank UMKM Jatim, Jalan Ciliwung, Surabaya.
Dalam aksi nanti, MAKI Jatim akan mengusung tema “Usut Tuntas dan Ungkap Tata Kelola Dana Bergulir (DAGULIR)” yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius. MAKI Jatim menyoroti dugaan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) pada program Dana Bergulir yang disebut telah mencapai sekitar 73 persen.
Heru Satriyo terlihat mengecek secara rinci kesiapan seluruh bidang kepanitiaan, termasuk koordinasi dengan Koordinator Lapangan, Himawan Agung, serta para koordinator bidang lainnya. Ia menekankan pentingnya kesiapan organisasi, terutama jumlah peserta aksi yang diperkirakan mencapai lebih dari 600 orang.
Dalam keterangannya, Heru menyampaikan bahwa Dana Bergulir merupakan program pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membantu permodalan masyarakat. Karena dana tersebut merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan, ia menilai pengelola program harus bertanggung jawab apabila benar terjadi tingkat kredit macet yang tinggi.
Menurut Heru, apabila rasio kredit bermasalah benar mencapai angka 73 persen, maka manajemen Bank UMKM Jatim sebagai bank penyalur harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tata kelola program tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan Dana Bergulir sebenarnya telah lama menjadi perhatian MAKI Jatim. Sejak tahun anggaran 2022–2023, organisasi tersebut telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Bahkan pada tahun 2023, MAKI Jatim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji dan mengungkap pelaksanaan program Dana Bergulir.
Heru menilai program DAGULIR pada dasarnya merupakan program yang bertujuan membantu pelaku usaha di Jawa Timur memperoleh akses permodalan. Namun, menurutnya, apabila pengelolaannya tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan tingginya kredit bermasalah, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, MAKI Jatim juga mendesak agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan Dana Bergulir dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana yang bersumber dari APBD.
Di sisi lain, Heru menyebut pihaknya masih mempersiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum. Meski proses penyusunan dokumen tersebut disebut baru mencapai sekitar 70 persen, MAKI Jatim menegaskan hal itu tidak akan mengurangi komitmen organisasi untuk segera melaporkan dugaan persoalan tata kelola Dana Bergulir kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum penyampaian aspirasi secara damai sekaligus mendorong adanya transparansi dan penjelasan terkait pengelolaan program Dana Bergulir di Bank UMKM Jawa Timur.”(Ed).







