
Mabestv.Newsz.id, KOTA MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara simbolis menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang di Lapangan Senopati, Senin (17/8/2026). Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.752 narapidana menerima remisi, dan 17 di antaranya langsung bebas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang berhak menerima Remisi Umum. Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Wali Kota Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Usai prosesi penyerahan, Wali Kota Wahyu juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, melainkan juga bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” bunyi amanat Menteri.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, merinci bahwa dari 1.752 penerima Remisi Umum, terdiri atas 1.725 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 27 orang penerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah RU II tersebut, 17 orang langsung bebas, sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani pidana subsidiar sehingga belum dapat langsung bebas.
“Dengan pemberian remisi tersebut, Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Malang tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kedua, dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” tegas Christo.
Lebih lanjut, Lapas Kelas I Malang juga telah mengusulkan 129 narapidana untuk memperoleh amnesti, yang terdiri atas 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.
Kehadiran kepala daerah serta jajaran Forkopimda dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
“Bagi Lapas Malang, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi untuk memastikan proses pembinaan tidak berhenti di dalam Lapas, tetapi berlanjut melalui reintegrasi sosial ketika warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat,” tambah Christo.(imm)






