Kasus penyelundupan narkoba kembali terungkap di wilayah Lampung Selatan, khususnya di area Exit Tol Bakauheni. Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, seberat 17,29 kilogram sabu berhasil digagalkan. Barang haram ini disembunyikan di dalam ban serep mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama satu minggu setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengintaian terhadap kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO, yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan pada hari Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek “Very Delicious” berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut. Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, serta satu ponsel merek Redmi 13C.
Tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya.
Selain kasus ini, Polres Lampung Selatan juga menggagalkan upaya penyeludupan narkoba berbagai jenis di Pelabuhan Bakauheni. Narkoba bernilai Rp 131 miliar disita polisi, dan 8 tersangka diamankan. Barang bukti yang diamankan antara lain 118,59 kg sabu, 4.995 ekstasi, dan 2.860 pcs catridge liquid mengandung Etomidate. Pengungkapan ini terjadi dalam tiga kasus berbeda pada Januari 2026.
Atas perbuatannya, 8 orang yang diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus penyelundupan sabu di Ban Serep Bakauheni menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin canggih dalam menyembunyikan barang haram mereka. Namun, kegigihan dan kesigapan aparat kepolisian memberikan harapan bahwa peredaran narkoba dapat terus diminimalkan. Dengan penangkapan yang terus dilakukan, masyarakat dapat merasa lebih aman dari ancaman narkoba yang terus berkembang.